Edwin Djoenaedy, Buronan Kejaksaan, Diamankan Tanpa Perlawanan
SURABAYA, PARLE.CO.ID — Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edwin Djoenaedy, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Penangkapan terjadi di Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Edwin Djoenaedy, yang merupakan wiraswasta kelahiran Surabaya (24 Februari 1962) dan saat ini berusia 63 tahun, ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011. Dalam putusan tersebut, Edwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik yang dapat merugikan. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun.
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Menguatkan Putusan
Edwin kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya (Putusan Nomor: 711/Pid/2011/PT.SBY, 1 Desember 2011) justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Langkah kasasi yang dia ajukan juga ditolak oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor: 833 K/Pid/2012/MA.RI, 14 Juni 2012).
Saat proses pengamanan, Edwin Djoenaedy tampak kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Agung Mengimbau Buronan Segera Menyerahkan Diri
Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih melarikan diri, demi kepastian dan penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga memberikan peringatan tegas kepada para DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (P-01)

