spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaCatatan OJK: Ribuan Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Meningkat, Kerugian Capai Rp2,1...

    Catatan OJK: Ribuan Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Meningkat, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan aduan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal sepanjang awal 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 triliun.

    Demikian disampakan
    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK edisi April, Rabu (14/5/2025).

    Friderica mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, pihaknya menerima 2.323 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 1.899 pengaduan berasal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 424 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

    “Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang berada di bawah koordinasi OJK, telah menghentikan operasional 1.123 entitas pinjol ilegal dan memblokir 209 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi,” sebutnya lagi.

    Selain itu, OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak milik debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI).

    Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan telah menerima 105.202 laporan masyarakat sejak Desember 2024 hingga 25 April 2025. Dari jumlah tersebut, 172.624 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dan 42.504 di antaranya telah diblokir.

    “Total kerugian dana yang telah dilaporkan oleh IASC mencapai Rp2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp138,9 miliar berhasil diblokir,” tambahnya.

    Dalam upaya penegakan regulasi, OJK juga telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda kepada 22 entitas, sepanjang Januari hingga April 2025.

    Di sisi perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan dua sanksi denda dan dua peringatan tertulis terkait pelanggaran dalam penyediaan informasi dan iklan layanan keuangan. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI