Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kemen ATR/BPN Blokir Sertifikat Tanah Mbah Tupon, DPR Apresiasi Langkah Cepat

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Indikasi Penipuan dalam Kasus Pengagunan Tanah

    Langkah Perlindungan Hak Kepemilikan

    BANTUL, PARLE.CO.ID — Anggota DPR  Rieke Diah Pitaloka memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas tindakan cepat memblokir sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon. Pemblokiran ini mencegah upaya pengalihan atau pelelangan tanah seluas 1.655 meter persegi di Bangunjiwo, Bantul.

    Rieke bersama anggota DPR RI lainnya, M.Y. Esti Wijayati, mendatangi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, pada Sabtu (29/4/2025). Kunjungan tersebut sekaligus menyerahkan surat blokir internal dari Kemen ATR/BPN terhadap SHM Nomor 245/Bangunjiwo yang dikeluarkan pada pukul 16.17 WIB.

    “Dengan pemblokiran ini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tidak bisa melanjutkan proses lelang atau alih hak,” tegas Rieke.

    Dukungan Ventura Capital dan Indikasi Penipuan

    Rieke juga menyoroti respons positif dari Ventura Capital, anak perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM), yang menghentikan proses lelang meski sertifikat sempat dijadikan agunan kredit macet. Namun, ia menekankan adanya indikasi penipuan dalam proses pengagunan tanah Mbah Tupon.

    “Perbankan punya SOP ketat, tapi di balik ini ada dugaan pidana penipuan. Ini harus diselidiki tuntas,” ujarnya.

    Kolaborasi Semua Pihak Kunci Penyelesaian

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa solidaritas antarlembaga, termasuk TNI/Polri, menjadi kunci penyelesaian kasus ini. “Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan jika kita bergotong-royong,” pungkas Rieke. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus