Sinergi Kejaksaan dan Transmigrasi untuk Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi
MAMASA, PARLE.CO.ID — Program Jaksa Peduli Transmigrasi (Jalitrans-Sikamasei) yang digagas Kejaksaan Negeri Mamasa menjadi wujud nyata dukungan terhadap visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Program ini sejalan dengan dua dari delapan misi Asta Cita, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara melalui swasembada pangan serta membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Peran Jalitrans-Sikamasei dalam Mendukung Transmigrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan bahwa Jalitrans-Sikamasei berperan sebagai koordinator, mediator, fasilitator, dan katalisator untuk mengatasi permasalahan warga transmigrasi, khususnya di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Rano, Kabupaten Mamasa.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran melalui peningkatan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Rapat koordinasi yang digelar pada 20 Januari dan 25 Februari 2025 di Aula Kejaksaan Negeri Mamasa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Transmigrasi, PLN, hingga Bappeda, untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi transmigran.
Transmigrasi, yang telah ada sejak era kolonial, menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, menyeimbangkan populasi, dan mempercepat pembangunan wilayah baru. Di Kabupaten Mamasa, transmigran tersebar di wilayah seperti Lakahang, Aralle, Botteng Passembuk, dan Rano. Namun, tantangan seperti akses jalan yang buruk, ketiadaan listrik, dan sengketa lahan masih menghambat kemajuan.
Kendala Transmigran UPT Rano dan Solusi yang Diusulkan
Warga transmigrasi UPT Rano, yang dikenal sebagai sentra sayuran dan hortikultura, menyampaikan sejumlah keluhan dalam rapat koordinasi:
- Akses Jalan Rusak: Jalan yang rusak parah menyulitkan distribusi hasil pertanian.
- Ketiadaan Listrik: Sebagian besar wilayah belum teraliri listrik dari PLN.
- Sengketa Lahan: Warga lokal mengklaim lahan transmigran, sementara hak lahan usaha belum jelas.
- Kepemilikan Tanah: Setelah 10 tahun, sertifikat tanah belum diterbitkan.
- Minim Sarana Ibadah: Fasilitas ibadah masih terbatas.
- Kawasan Kumuh: Banyak rumah kosong menciptakan kesan daerah mati.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa mengusulkan solusi konkret, antara lain:
- Perbaikan Jalan: Meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki akses jalan.
- Penyediaan Listrik: Mengajukan permohonan ke PLN, yang telah ditindaklanjuti dengan pemasangan tiang listrik di Blok 35 UPT Rano.
- Penyelesaian Lahan: Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah.
- Bantuan Bibit: Mengusulkan bantuan bibit cabai, alpukat, dan durian untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Transmigrasi
Program Jalitrans-Sikamasei tidak hanya mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi dengan menyelesaikan masalah dasar seperti listrik, lahan, dan infrastruktur. Dengan penataan kawasan dan penyediaan fasilitas ibadah, UPT Rano diharapkan menjadi wilayah yang maju, makmur, dan sejahtera, sejalan dengan visi “Mamase” Kabupaten Mamasa.
Inisiatif ini mencerminkan transformasi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern, sekaligus memperkuat Asta Cita dalam membangun Indonesia dari desa menuju kemandirian nasional. (P-01)