Kamis, 19 Juni, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Dukungan WFA ASN saat Libur Lebaran 2025, Langkah Positif Pelayanan Publik

    Fleksibilitas Kerja ASN Disambut Baik

    SURABAYA, PARLE.CO.ID — Anggota DPD Lia Istifhama menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Lebaran 2025.

    Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah positif untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan sambil memberikan fleksibilitas kepada ASN. Penerapan WFA diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan tujuan menyeimbangkan produktivitas kerja dan waktu bersama keluarga selama masa liburan.

    Teknologi Dukung Produktivitas ASN

    Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengapresiasi penuh langkah Gubernur Khofifah dalam menerapkan WFA. Ia menilai kemajuan teknologi saat ini memungkinkan komunikasi dan koordinasi yang efektif melalui platform digital.

    “Kebijakan ini meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja ASN tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik,” ujarnya. Dukungan ini sejalan dengan visi menjaga keseimbangan antara tugas negara dan kehidupan pribadi pegawai.

    Pelayanan Vital Tetap Prioritas

    Gubernur Khofifah menegaskan bahwa meskipun WFA diterapkan, pelayanan publik tetap menjadi fokus utama. Instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

    “Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, pengaduan akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Khofifah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja selama libur Lebaran.

    Instansi Krusial Tetap WFO 100 Persen

    Tidak semua instansi menerapkan WFA. Khofifah menjelaskan bahwa perangkat daerah dengan fungsi vital, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, dan rumah sakit, wajib melaksanakan Work From Office (WFO) 100 persen.

    “Mereka memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditunda, seperti penanganan bencana atau pelayanan kesehatan,” ungkapnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesiapsiagaan dalam situasi darurat.

    Pembagian Fleksibel untuk Instansi Lain

    Sementara itu, beberapa instansi seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerapkan WFA maksimal 50 persen.

    “Instansi ini lebih banyak menangani administrasi, sehingga tidak memerlukan kehadiran fisik penuh,” jelas Khofifah. Pembagian ini memastikan ada cukup staf di kantor sambil memberikan kelonggaran bagi yang lain untuk bekerja dari rumah. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus