Fleksibilitas Kerja ASN Disambut Baik
SURABAYA, PARLE.CO.ID — Anggota DPD Lia Istifhama menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Lebaran 2025.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah positif untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan sambil memberikan fleksibilitas kepada ASN. Penerapan WFA diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan tujuan menyeimbangkan produktivitas kerja dan waktu bersama keluarga selama masa liburan.
Teknologi Dukung Produktivitas ASN
Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengapresiasi penuh langkah Gubernur Khofifah dalam menerapkan WFA. Ia menilai kemajuan teknologi saat ini memungkinkan komunikasi dan koordinasi yang efektif melalui platform digital.
“Kebijakan ini meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja ASN tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik,” ujarnya. Dukungan ini sejalan dengan visi menjaga keseimbangan antara tugas negara dan kehidupan pribadi pegawai.
Pelayanan Vital Tetap Prioritas
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa meskipun WFA diterapkan, pelayanan publik tetap menjadi fokus utama. Instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, pengaduan akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Khofifah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja selama libur Lebaran.
Instansi Krusial Tetap WFO 100 Persen
Tidak semua instansi menerapkan WFA. Khofifah menjelaskan bahwa perangkat daerah dengan fungsi vital, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, dan rumah sakit, wajib melaksanakan Work From Office (WFO) 100 persen.
“Mereka memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditunda, seperti penanganan bencana atau pelayanan kesehatan,” ungkapnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesiapsiagaan dalam situasi darurat.
Pembagian Fleksibel untuk Instansi Lain
Sementara itu, beberapa instansi seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerapkan WFA maksimal 50 persen.
“Instansi ini lebih banyak menangani administrasi, sehingga tidak memerlukan kehadiran fisik penuh,” jelas Khofifah. Pembagian ini memastikan ada cukup staf di kantor sambil memberikan kelonggaran bagi yang lain untuk bekerja dari rumah. (P-01)