JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun anggaran 2017.
“Dua tersangka, yaitu Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan Afrian Jafar (AJ), ditahan mulai 10 Januari hingga 29 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (11/1/2025). Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, tersangka lain, Imran Muntaz (IM), yang bertindak sebagai konsultan hukum, telah lebih dulu ditahan hingga 27 Januari 2025.
Kerugian Negara Lebih dari Rp 280 Miliar
Dikutip dari Antara, Asep mengungkapkan bahwa proyek pengadaan server dan storage tersebut melibatkan pinjaman oleh PT Sigma Cipta Caraka dari tiga bank, dengan total nilai mencapai Rp 294,7 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para pelaku menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.
“Kerugian negara ini terjadi akibat skema pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan para tersangka,” ungkap Asep.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada akhir 2016 ketika Roberto Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, merencanakan bisnis pusat data (data center). Roberto meminta bantuan Imran Muntaz dan Afrian Jafar untuk mencari pendanaan. Pada Januari 2017, mereka mendekati PT Sigma Cipta Caraka dan menawarkan proyek pengadaan data center.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka. Wakil Presiden Penjualan PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi, menyetujui proyek tanpa analisis risiko dan melibatkan pihak-pihak lain, seperti Sandy Suherry dan Rusli Kamin.
Pada Februari 2017, disepakati skema pembiayaan dengan dasar pengadaan fiktif. Selanjutnya, Roberto, melalui bantuan Afrian dan Imran, mengatur pertemuan-pertemuan dengan pejabat PT Sigma Cipta Caraka untuk menyusun dokumen dan menentukan rincian pembiayaan.
Transfer dan Penggunaan Dana
Pada April 2017, PT Sigma Cipta Caraka menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk:
- Perjanjian kerja sama pengadaan server dan storage senilai Rp 266,3 miliar, tertanggal 30 Januari 2017.
- Surat penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana, tertanggal 3 Februari 2017.
- Perjanjian pengadaan perangkat dengan nilai total Rp 236,8 miliar, dibagi dalam dua kontrak.
Dalam periode Juni hingga Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana ke rekening PT Granary Reka Cipta, yang kemudian diteruskan ke PT Prakarsa Nusa Bakti. Dana ini sebagian besar digunakan untuk membayar angsuran, membuka deposito, dan kepentingan pribadi Roberto.
Rincian Transfer kepada Roberto
Beberapa transfer ke rekening Roberto teridentifikasi sebagai berikut:
- 19 Juni 2017: Rp 21,7 miliar.
- 7 Juli 2017: Rp 9,38 miliar.
- 21 Agustus 2017: Rp 26,95 miliar.
Dana tersebut juga digunakan Roberto untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan investasi deposito.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan KPK
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk peran pihak lain yang turut membantu proses korupsi. “Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dalam skema ini, baik dari pihak swasta maupun pejabat terkait,” tegas Asep. (P-01)