JAM-Pidum Asep Nana Mulyana (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

JAM-Pidum Setujui Keadilan Restoratif untuk Kasus Pencurian di Penajem Paser Utara

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Arwan bin Sirajudin dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1.Rudini alias Anggut alias Udin bin H Muhdar dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan Atau Kedua Pasal 480 Ke-2 KUHP tentang Penadahan;

2.Yuliansyah alias Yuli bin Aliansyah dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3.Rizky Ariyanto bin Muhammad Effendi Susan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4.Firsa Wahyu Efendy Bin Suyono dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipu atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” tandas Kapuspenkum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (P-01)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *