BerandaYudikatifJAM-Pidum Setujui Keadilan Restoratif untuk Kasus Pencurian di Penajem Paser Utara

JAM-Pidum Setujui Keadilan Restoratif untuk Kasus Pencurian di Penajem Paser Utara

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Arwan bin Sirajudin dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1.Rudini alias Anggut alias Udin bin H Muhdar dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan Atau Kedua Pasal 480 Ke-2 KUHP tentang Penadahan;

2.Yuliansyah alias Yuli bin Aliansyah dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3.Rizky Ariyanto bin Muhammad Effendi Susan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4.Firsa Wahyu Efendy Bin Suyono dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipu atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” tandas Kapuspenkum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (P-01)

 

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...