BerandaPeristiwaRokok Eceran dan Iklan Dibatasi, Kemenkes: Upaya Pengendalian Dampak Buruk Zat Adiktif

Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi, Kemenkes: Upaya Pengendalian Dampak Buruk Zat Adiktif

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (4/8/2024) menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok.

Sebab, lanjut Indah, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” katanya lagi.

Dijelaskan bahw merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, dan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, masih menurut Indah, termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini.

“Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya,” demikian Indah Febrianto. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Semangat Pantang Menyerah: Tyo Pakusadewo Bersiap Jalani Operasi Katup Jantung dan Tetap Syuting Pakai Kursi Roda

Aktor senior Tyo Pakusadewo dijadwalkan menjalani operasi katup jantung di RS Harapan Kita. Meski...

Menjelajahi Odori Park: Jantung Budaya, Festival Musiman, dan Surga Kuliner di Kota Sapporo

Panduan lengkap wisata ke Odori Park Sapporo. Temukan info Festival Salju, keindahan sakura, kuliner...

Persiapan Liburan ke Eropa Tenggara: Panduan Mata Uang, ATM, dan Sistem Pembayaran di Albania

Panduan lengkap mengenai mata uang Lek Albania, sistem pembayaran, penggunaan kartu kredit, hingga tips...

Panduan Lengkap Transportasi di Argentina: Cara Mudah Keliling Kota, Aplikasi Esensial, dan Tips Aman Wisata

Panduan lengkap sistem transportasi di Argentina untuk turis. Pelajari cara menggunakan SUBE, aplikasi ride-hailing...

More like this

Semangat Pantang Menyerah: Tyo Pakusadewo Bersiap Jalani Operasi Katup Jantung dan Tetap Syuting Pakai Kursi Roda

Aktor senior Tyo Pakusadewo dijadwalkan menjalani operasi katup jantung di RS Harapan Kita. Meski...

Menjelajahi Odori Park: Jantung Budaya, Festival Musiman, dan Surga Kuliner di Kota Sapporo

Panduan lengkap wisata ke Odori Park Sapporo. Temukan info Festival Salju, keindahan sakura, kuliner...

Persiapan Liburan ke Eropa Tenggara: Panduan Mata Uang, ATM, dan Sistem Pembayaran di Albania

Panduan lengkap mengenai mata uang Lek Albania, sistem pembayaran, penggunaan kartu kredit, hingga tips...