JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah menuai diskusi, khususnya dalam hal dampaknya terhadap industri manufaktur dalam negeri.
Pernyataan Menperin Agus Gumiwang
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/1/2025), Menperin Agus menegaskan komitmen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendukung upaya revisi aturan impor ini.
“Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur,” ungkapnya.
Agus menyambut baik rencana revisi ini sebagai bentuk sinergi yang positif antar-kementerian di Kabinet Merah Putih.
“Terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8/2024. Ini sesuatu yang positif di awal 2025,” tambahnya.
Latar Belakang Permendag 8/2024
Permendag 8 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Mei tahun lalu, adalah revisi dari Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Kebijakan ini menghapuskan keharusan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi, yang mengakibatkan lonjakan impor barang jadi dan berdampak negatif pada kinerja manufaktur nasional.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyoroti bahwa kebijakan ini telah membuat pasar domestik dibanjiri produk impor, sehingga melemahkan daya saing produk lokal.
“Permendag 8/2024 menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur,” ujarnya.
Dukungan dari Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa revisi Permendag 8/2024 sedang dalam proses peninjauan bersama kementerian dan lembaga lainnya.
“Permendag 8/2024 bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta.
Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan perlindungan industri lokal.
Revisi Permendag 8 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat daya saing industri manufaktur nasional. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kemenperin dan Kemendag, diharapkan kebijakan baru yang dihasilkan dapat mendukung pertumbuhan sektor industri sekaligus melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor. (P-01)

