Ratusan kepala sekolah di Sulsel berencana mundur usai temuan BPK soal dana BOS. DPRD dan DPR RI soroti dugaan pemaksaan dan dampaknya bagi pendidikan.
Dunia pendidikan di Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah diguncang polemik besar. Sebanyak 326 kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA dan SMK dilaporkan berencana mundur dari jabatannya. Langkah drastis ini diduga kuat dipicu oleh adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Isu ini mencuat ke permukaan setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel. Ratusan kepala sekolah tersebut diduga diminta mundur dalam dua tahap: 128 orang pada tahap pertama dan 198 orang pada tahap kedua.
Polemik “Pemaksaan” vs Evaluasi Integritas
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. DPRD Sulsel melalui Komisi E meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk menghentikan praktik permintaan surat pengunduran diri tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai bahwa masalah ini seharusnya sudah selesai karena temuan BPK terkait administrasi dana BOS telah ditindaklanjuti dengan mekanisme pengembalian kerugian negara.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” ujar Andi Tenri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa proses yang berjalan adalah bagian dari evaluasi kinerja dan integritas aparatur. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepsek.
“Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” jelas Iqbal.
Tabel Rangkuman Polemik Kepala Sekolah Sulsel
| Pihak | Pandangan / Sikap | Rekomendasi |
| Komisi E DPRD Sulsel | Temuan BPK sudah diselesaikan (dana dikembalikan), pengunduran diri tidak perlu. | Hentikan pemaksaan surat pengunduran diri; segera lapor ke Gubernur. |
| Komisi X DPR RI | Penanganan harus proporsional dan tidak mengganggu layanan pendidikan. | Evaluasi menyeluruh tata kelola dana BOS; penguatan kapasitas manajerial kepsek. |
| Disdik Sulsel | Evaluasi didasarkan pada kinerja dan integritas sesuai Permendikdasmen No 7/2025. | ASN yang diduga melanggar tetap diperiksa Inspektorat; mencari solusi terbaik. |
Sorotan DPR RI: Jangan Ganggu Layanan Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar persoalan ini disikapi secara serius namun tetap memperhatikan keberlangsungan operasional sekolah. Mengingat saat ini tengah memasuki masa penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027, ketidakstabilan manajerial di sekolah dikhawatirkan akan berdampak pada siswa.
“Komisi X mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan,” ungkap Lalu.
Ia menekankan bahwa penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah harus menjadi prioritas agar kepala sekolah dapat bekerja dengan akuntabel tanpa harus terjerat masalah administratif yang berulang.
Analisis: Masalah Sistemik atau Kelalaian Administratif?
Kasus yang menimpa 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan ini merupakan potret buram manajemen pendidikan kita yang perlu dicermati secara mendalam:
1. Jebakan Administratif Dana BOS
Dana BOS sering menjadi “jebakan batman” bagi kepala sekolah di Indonesia. Banyak kepsek yang sejatinya memiliki niat baik untuk memajukan sekolah, namun tersandung dalam pelaporan administratif yang sangat rumit dan kaku. Ketika BPK melakukan audit, kesalahan kecil dalam nota atau prosedur sering dikategorikan sebagai temuan yang harus dikembalikan. Masalahnya, ketika dana tersebut sudah “habis” dipakai untuk operasional sekolah namun secara administratif tidak tercatat sempurna, kepsek seringkali harus menanggung beban pengembalian dari kantong pribadi. Ini adalah masalah sistemik, bukan melulu soal penggelapan uang.
2. Budaya “Mundur” sebagai Solusi Instan
Pola kebijakan di mana kepala sekolah diminta mundur daripada diproses hukum atau diperbaiki sistemnya menunjukkan lemahnya budaya pembinaan di tingkat birokrasi daerah. Memaksa 326 kepala sekolah untuk mundur secara massal justru akan melumpuhkan ekosistem sekolah. Siapa yang akan menjamin transisi kepemimpinan di sekolah-sekolah tersebut saat tahun ajaran baru sudah di depan mata? Ini adalah langkah “bakar lumbung untuk membunuh tikus” yang sangat merugikan pendidikan nasional.
3. Perlunya Reformasi Digitalisasi Dana BOS
Sudah saatnya pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen mempercepat digitalisasi total pelaporan dana BOS secara real-time. Jika sistem pelaporan sudah terintegrasi dan transparan sejak awal, potensi “kesalahan administrasi” yang berujung pada temuan BPK dapat diminimalisir. Fokus Dinas Pendidikan seharusnya bukan pada “menghabisi” kepala sekolah melalui pengunduran diri massal, melainkan pada pelatihan teknis keuangan dan pendampingan akuntansi sekolah agar setiap rupiah yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menjadi temuan di kemudian hari.
Polemik di Sulsel harus segera dihentikan dengan jalan tengah: audit diperbaiki, administrasi diselesaikan, dan pembinaan diutamakan daripada pemberhentian. Pendidikan adalah sektor pelayanan publik yang tidak boleh berhenti hanya karena masalah dokumen administratif. Source
