JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja, tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” kata JAM-Pidum saat pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan Program Pascasarjan Universitas Borobudur, Sabtu (14/9/2024), di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta.
Dikutip dari pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Minggu (15/9/2024), JAM-Pidum memaparkan materinya dengan tema ‘Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas’. Menurutnya, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.
“Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” tandasnya. (P-01)

