Ya’qub bin H. Lutfi diamankan oleh Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jatim setelah sempat buron meski telah divonis penjara dan denda ratusan juta
Penangkapan Lancar Berkat Kooperatif, Buronan Segera Diserahkan ke Kejati Jatim
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan atas kasus pelanggaran hukum cukai. Buronan atas nama Ya’qub bin H. Lutfi, warga asal Sumenep, Jawa Timur, ditangkap di kawasan Jakarta Selatan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jatim.
Penangkapan berlangsung pada pukul 14.10 WIB di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat diamankan, Ya’qub bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung aman dan tertib.
Putusan Hukum: Terbukti Jual Produk Tanpa Pita Cukai
Ya’qub bin H. Lutfi, pria berusia 39 tahun kelahiran Sumenep pada 13 Juni 1986, sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2462 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 April 2024. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penjualan atau penawaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, ia dikenakan pidana denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai, yakni Rp425.484.000. Jika tidak membayar denda, hukumannya akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan lima belas hari.
Proses Selanjutnya: Diserahkan ke Kejati Jatim
Setelah proses penangkapan, Ya’qub dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia akan dibawa dan diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjalani eksekusi vonis yang telah ditetapkan.
Imbauan Tegas dari Jaksa Agung
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menangkap setiap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai seluruh terpidana menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya, seraya mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan keadilan. (P-01)

