JAKARTA, PARLE.CO.ID— Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital mendorong sorotan tajam terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai pengaturan terkait child grooming atau manipulasi psikologis terhadap anak masih belum diatur secara tegas dan eksplisit, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi korban.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin (19/1/2026). Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual anak untuk menjalankan aksinya dengan modus yang semakin beragam.
“Saya fokus pada materi dalam KUHP baru, khususnya terkait child grooming. Dengan perkembangan teknologi digital, praktik ini menjadi ancaman serius dan seharusnya direspons dengan aturan yang tegas,” ujar Rieke dalam rapat tersebut.
Rieke menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan child grooming. Menurut dia, sejumlah pelaku justru masih leluasa tampil di ruang publik tanpa sanksi maupun peringatan hukum yang jelas.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Yang memprihatinkan, ada pihak yang terindikasi pelaku justru melakukan sosialisasi praktik child grooming, sementara negara seolah tidak hadir dengan sanksi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII DPR RI agar tidak memberikan ruang atau panggung kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut karena dinilai berbahaya bagi publik.
“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungan agar pihak-pihak yang terindikasi ini tidak diberi panggung. Ini sangat berbahaya,” katanya.
Rieke mengapresiasi pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan 293. Namun, ia menilai ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum secara eksplisit mengatur child grooming sebagai bentuk kejahatan yang spesifik.
Ia menegaskan, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban child grooming, termasuk dengan memasukkan substansi tersebut secara jelas dalam regulasi.
“Materi child grooming perlu dikuatkan dan diharmonisasikan antara KUHP baru dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, agar perlindungan korban menjadi lebih komprehensif,” ujar Rieke.
Menurut dia, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebatas isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang nyata. “Jangan sampai hanya ramai di media sosial lalu hilang, tanpa ada penegakan hukum terhadap para pelaku yang jumlahnya tidak sedikit dan modusnya bermacam-macam,” kata Rieke.
Ia kembali menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pintu strategis untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
“Mudah-mudahan isu child grooming yang sebelumnya belum masuk radar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban bisa kita perjuangkan agar masuk secara eksplisit,” pungkasnya. ***

