BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifRieke Diah Pitaloka Soroti Lemahnya Sanksi Child Grooming di KUHP Baru

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Lemahnya Sanksi Child Grooming di KUHP Baru

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID— Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital mendorong sorotan tajam terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai pengaturan terkait child grooming atau manipulasi psikologis terhadap anak masih belum diatur secara tegas dan eksplisit, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi korban.

    Hal tersebut disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin (19/1/2026). Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi predator seksual anak untuk menjalankan aksinya dengan modus yang semakin beragam.

    “Saya fokus pada materi dalam KUHP baru, khususnya terkait child grooming. Dengan perkembangan teknologi digital, praktik ini menjadi ancaman serius dan seharusnya direspons dengan aturan yang tegas,” ujar Rieke dalam rapat tersebut.

    Rieke menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan child grooming. Menurut dia, sejumlah pelaku justru masih leluasa tampil di ruang publik tanpa sanksi maupun peringatan hukum yang jelas.

    “Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Yang memprihatinkan, ada pihak yang terindikasi pelaku justru melakukan sosialisasi praktik child grooming, sementara negara seolah tidak hadir dengan sanksi,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII DPR RI agar tidak memberikan ruang atau panggung kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut karena dinilai berbahaya bagi publik.

    “Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungan agar pihak-pihak yang terindikasi ini tidak diberi panggung. Ini sangat berbahaya,” katanya.

    Rieke mengapresiasi pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan 293. Namun, ia menilai ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum secara eksplisit mengatur child grooming sebagai bentuk kejahatan yang spesifik.

    Ia menegaskan, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban child grooming, termasuk dengan memasukkan substansi tersebut secara jelas dalam regulasi.

    “Materi child grooming perlu dikuatkan dan diharmonisasikan antara KUHP baru dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, agar perlindungan korban menjadi lebih komprehensif,” ujar Rieke.

    Menurut dia, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebatas isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang nyata. “Jangan sampai hanya ramai di media sosial lalu hilang, tanpa ada penegakan hukum terhadap para pelaku yang jumlahnya tidak sedikit dan modusnya bermacam-macam,” kata Rieke.

    Ia kembali menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pintu strategis untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

    “Mudah-mudahan isu child grooming yang sebelumnya belum masuk radar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban bisa kita perjuangkan agar masuk secara eksplisit,” pungkasnya. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI