JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk memperjelas batas perlindungan bagi profesi jurnalis.
Langkah Maju Perlindungan Profesi Jurnalis
Oleh Soleh menilai putusan ini adalah tonggak sejarah baru dalam memperkuat imunitas hukum bagi insan pers di Tanah Air. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat krusial mengingat masih maraknya ancaman pidana terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Oleh Soleh Sambut Baik Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Insan Pers dari Gugatan Pidana dan Perdata Langsung
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/26).
Mekanisme UU Pers Harus Menjadi Rujukan Utama
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai prinsip dan mekanisme UU Pers tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana. Penegak hukum diwajibkan mendahulukan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti Hak Jawab atau penyelesaian melalui Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah peradilan umum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara konkret bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang jelas dari MK, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui prosedur yang benar.
“Penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegas politisi tersebut.
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan bahwa negara wajib menjamin kepastian hukum bagi jurnalis demi menjaga fungsi kontrol sosial. Ia meyakini bahwa pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum adalah kunci utama dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan.
“Pers yang terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers Sesuai Aturan Dewan Pers
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers, sengketa yang muncul akibat pemberitaan tidak serta-merta masuk ke ranah pidana. Berikut adalah tahapan prosedural yang harus dilalui:
-
Penggunaan Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan wajib memberikan tanggapan atau sanggahan secara tertulis kepada media yang bersangkutan. Media wajib memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional.
-
Penggunaan Hak Koreksi: Masyarakat dapat mengajukan koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik menyangkut dirinya maupun orang lain.
-
Mediasi di Dewan Pers: Jika Hak Jawab tidak dilayani atau sengketa belum selesai, pihak yang dirugikan dapat mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers akan melakukan mediasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
-
Rekomendasi Dewan Pers: Dewan Pers dapat mengeluarkan Risalah Penyelesaian atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Jika terbukti melanggar kode etik, media biasanya diwajibkan meminta maaf dan memuat hak jawab.
-
MoU Dewan Pers dengan Polri (PKS): Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru, Polri berkewajiban mengarahkan pelapor sengketa pers untuk terlebih dahulu menempuh jalur di Dewan Pers sebelum dilakukan penyelidikan pidana.
Mengapa Putusan MK 2026 Ini Menjadi Penting?
Sebelum adanya putusan MK terbaru ini, sering terjadi “lompatan” prosedur di mana pelapor langsung menggunakan UU ITE atau KUHP untuk memidanakan wartawan tanpa melalui Dewan Pers.

Dengan putusan MK ini, posisi UU Pers sebagai Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus) menjadi semakin kokoh, sehingga aparat penegak hukum secara konstitusional wajib mengedepankan mekanisme di atas sebelum memproses laporan secara pidana atau perdata. (P-01)



