LONDON, PARLE.CO.ID — Meski tengah menjalani agenda kunjungan kerja di London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto tetap memprioritaskan agenda strategis dalam negeri. Melalui video conference pada Senin (19/1/2026), Kepala Negara memimpin Rapat Terbatas (Ratas) guna membahas perkembangan signifikan penertiban kawasan hutan nasional.
Evaluasi Satu Tahun Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Fokus utama rapat ini adalah meninjau progres kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Sebagai catatan, Satgas ini dibentuk oleh Presiden Prabowo pada Januari 2025, hanya dua bulan setelah beliau resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8.
Tegaskan Prioritas Nasional, Presiden Evaluasi Progres Satgas Penertiban Kawasan Hutan Bersama Jajaran Kabinet Merah Putih
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah dalam membenahi tata kelola aset negara.
“Rapat membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk sejak Januari 2025. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum dan pembenahan lingkungan,” tulis Seskab Teddy dalam keterangan resminya.
Sinergi Lintas Sektor: Jaksa Agung hingga BPKP
Rapat yang digelar secara hibrida ini melibatkan jajaran kunci Kabinet Merah Putih. Dari Jakarta, tercatat hadir:
-
Jaksa Agung (Penegakan hukum dan eksekusi)
-
Menteri Pertahanan (Keamanan aset strategis)
-
Menteri ATR/Kepala BPN (Kepastian hak atas tanah)
-
Menteri Hukum (Sinkronisasi regulasi)
-
Menteri Sekretaris Negara
-
Kepala BPKP (Audit dan pengawasan keuangan negara)
Sementara itu, mendampingi Presiden di London adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keterlibatan Jaksa Agung dan BPKP dalam rapat ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administratif, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Komitmen terhadap Kepastian Hukum
Agenda ini menjadi prioritas nasional karena berkaitan langsung dengan kedaulatan lahan dan investasi. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus menindak tegas korporasi atau oknum yang menduduki kawasan hutan secara non-prosedural.
Aksi Presiden yang memimpin rapat dari luar negeri ini menegaskan bahwa tidak ada waktu luang dalam menjaga aset negara, sekaligus menunjukkan efektivitas digitalisasi birokrasi di era kepemimpinan Prabowo.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain penguatan aspek legalitas, langkah tegas Presiden Prabowo melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diproyeksikan menjadi mesin baru bagi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan menertibkan jutaan hektare lahan sawit dan tambang yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan tanpa izin, pemerintah berpotensi menarik denda administratif serta pungutan provisi sumber daya hutan (PSDH) yang selama ini mengalami kebocoran. Langkah audit yang melibatkan BPKP dalam rapat ini mensinyalkan bahwa negara tengah melakukan rekonsiliasi data besar-besaran, yang jika berhasil, tidak hanya akan memulihkan ekosistem nasional tetapi juga mempertebal pundi-pundi APBN melalui optimalisasi sektor kehutanan yang lebih transparan dan akuntabel. (P-01)

