Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    JAM-Datun Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum dan Regulasi Kuat untuk Stabilitas Ekonomi Nasional

    Seminar Nasional Hukum Keuangan STIH Adhyaksa Bahas Strategi Penguatan Sektor Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Narendra Jatna hadir sebagai pembicara utama dalam Seminar Nasional Hukum Keuangan yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa pada Rabu (12/3/2025). Acara yang bertema “Perlindungan Hukum dan Strategi Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Keuangan: Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun dalam Stabilitas Ekonomi” ini diadakan di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri keuangan.

    Perlindungan Hukum Kunci Stabilitas Ekonomi

    Dalam pidatonya, JAM-Datun menekankan pentingnya perlindungan hukum dan regulasi yang kuat dalam memastikan stabilitas ekonomi nasional. “Ekonomi yang stabil adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sektor asuransi, pasar modal, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas ini. Namun, diperlukan peraturan yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai agar sektor ini dapat beroperasi secara optimal,” ujarnya.

    JAM-Datun juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara akademisi dan dunia usaha dalam meningkatkan kapabilitas industri keuangan. Kerja sama antara STIH Adhyaksa dan Indonesia Financial Group (IFG) disebut sebagai contoh konkret bagaimana kolaborasi dapat memperkaya wawasan praktis dunia akademik sekaligus mendorong inovasi dalam industri keuangan.

    Putusan MK dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

    Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam seminar ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi nasabah, investor, serta peserta dana pensiun. Menurut JAM-Datun, putusan ini memperjelas bahwa regulasi sektor keuangan tidak hanya harus bersifat mengatur, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi masyarakat.

    “Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” imbuhnya.

    Adaptasi Sektor Keuangan terhadap Perkembangan Global

    Seminar ini juga membahas tantangan yang dihadapi sektor keuangan dalam menghadapi perkembangan global, termasuk digitalisasi dan fintech. JAM-Datun menegaskan bahwa regulasi yang fleksibel namun tegas diperlukan untuk menciptakan ruang inovasi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

    Sinergi untuk Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Berkelanjutan

    Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi regulator, industri, dan akademisi dalam memperkuat regulasi serta tata kelola sektor keuangan. Dengan sinergi yang erat antara pemerintah, regulator, sektor swasta, dan dunia akademik, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dapat lebih mudah diwujudkan.

    Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani selaku Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Hebat, S.H., Senior Research Associate IFG Ibrahim Khoilul Rohman, serta Analis Senior dan Arbiter Asuransi Indonesia Irwan Rahardjo. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus