Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Impor Gula Rp578,1 Miliar

    Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tegaskan Surat Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formal dan Material

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keberatan Tom Lembong ditolak karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Surat Dakwaan Dinyatakan Sah

    Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material. Surat dakwaan dinilai cermat, lengkap, jelas, dan menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona.

    Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.

    Keberatan Soal Audit BPKP Dinyatakan Tidak Beralasan

    Salah satu alasan penolakan eksepsi Tom Lembong adalah keberatan terkait laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar. Penasihat hukum Tom Lembong berargumen bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan kegiatan importasi gula periode 2015–2016 dan tidak menemukan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hasil audit BPKP dinilai seharusnya batal demi hukum.

    Namun, Hakim Ketua menegaskan bahwa keberatan tersebut sudah termasuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. “Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Ketua.

    Dugaan Kerugian Negara Rp578,1 Miliar

    Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Ia dituduh menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih. Namun, perusahaan penerima surat tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Pelanggaran dalam Penunjukan Perusahaan

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Ancaman Hukum yang Dihadapi

    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mengungkap lebih lanjut kebenaran dari dakwaan yang diajukan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus