WASHINGTON, PARLE.CO.ID– Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (6/2/2025) yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Dalam pernyataannya, Trump menuduh ICC melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan AS serta sekutunya, termasuk Israel. Ia memperingatkan bahwa langkah ICC dapat menjadi preseden berbahaya yang mengancam personel Amerika dengan risiko pelecehan, penyalahgunaan, dan penangkapan.
“Tindakan berbahaya ini mengancam kedaulatan AS serta merusak kebijakan keamanan nasional dan hubungan luar negeri yang penting bagi pemerintah kami dan sekutu, termasuk Israel,” ujar Trump, dikutip dari Parle.co.id, Jumat (7/2/2025).
Melalui perintah eksekutif ini, AS memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pejabat ICC. Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset serta larangan masuk ke AS bagi pejabat ICC dan keluarganya, dengan alasan kepentingan nasional.
Pada Januari lalu, setelah Trump kembali menjabat sebagai presiden, Dewan Perwakilan AS telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC. Namun, Senat tidak meloloskan langkah tersebut pada 28 Januari.
Perintah Penangkapan Netanyahu
ICC yang berbasis di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada November 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait konflik di wilayah tersebut.
Trump menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas AS maupun Israel, karena kedua negara bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC.
“AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC. Keduanya adalah negara demokratis dengan militer yang secara ketat mematuhi hukum perang,” tulis Trump dalam perintah eksekutifnya. ***

