BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifPenetapan Tersangka, Modus Operandi, dan Barang Bukti Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit...

    Penetapan Tersangka, Modus Operandi, dan Barang Bukti Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Group

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (2/1/2025) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Para tersangka terdiri dari satu individu dan dua korporasi, yaitu:

    1. Tersangka CD (perorangan)
      Jabatan: Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.
      Surat Penetapan Tersangka: TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
      Surat Perintah Penyidikan: PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    2. Tersangka PT Alfa Ledo (korporasi)
      Surat Penetapan Tersangka: TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
      Surat Perintah Penyidikan: PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
    3. Tersangka PT Monterado Mas (korporasi)
      Surat Penetapan Tersangka: TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).
      Surat Perintah Penyidikan: PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 (31 Desember 2024).

    Modus Operandi dan Kasus Posisi

    “Dalam perkara ini, tindak pidana korupsi terjadi melalui penerbitan izin usaha perkebunan secara melawan hukum oleh Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu (1999–2008),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

    Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan diterbitkan kepada beberapa anak usaha PT Darmex Plantations, di antaranya:

    • PT Palma Satu,
    • PT Panca Agro Lestari,
    • PT Seberida Subur,
    • PT Banyu Bening Utama.

    Penerbitan izin tersebut dilakukan bersama Surya Darmadi (yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap) dengan memanipulasi dokumen perizinan untuk menguasai lahan di kawasan hutan.

    Hasil kejahatan berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah oleh beberapa pabrik kelapa sawit, seperti:

    • PT Banyu Bening Utama,
    • PT Kencana Amal Tani,
    • PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas),
    • PT Taluk Kuantan Perkasa.

    Keuntungan hasil penguasaan ilegal ini kemudian dialihkan ke sejumlah entitas, termasuk PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas, serta disamarkan melalui berbagai bentuk investasi dan pembelian aset, baik di dalam maupun luar negeri.
    Pelanggaran Hukum

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar:

    Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Alat dan Barang Bukti

    1. Alat Bukti:

    • Keterangan saksi dari berbagai divisi PT Darmex Plantations, penyedia jasa keuangan, dan ahli di berbagai bidang, seperti hukum pidana, kehutanan, ekonomi, hingga digital forensik.
    • Laporan hasil audit kerugian keuangan negara, lingkungan hidup, perekonomian, dan analisis digital forensik.
    • Rekening koran dari penyedia jasa keuangan.

    2. Barang Bukti:

    • Dokumen: Sebanyak 679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, dan keuangan.
    • Aset Properti: 9 bidang tanah di Indragiri Hulu (40.471,9 ha), 13 perkebunan sawit di Bengkayang (68.338 ha), Properti di Pekanbaru, Jakarta, Medan, dan Bali.
    • Aset Bergerak: 31 unit kapal, 1 helikopter.
    • Uang Tunai: Rupiah Rp6,38 triliun, Valuta asing: USD 1,87 juta, SGD 11,1 juta, AUD 13,7 ribu, JPY 2 juta, CNH 2 ribu, RM 300.

    Kasus ini mencerminkan skema kompleks korupsi dan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak dan aset bernilai tinggi, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara serta lingkungan hidup. Penanganan tegas dan menyeluruh terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola industri perkebunan di Indonesia. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI