JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketika publik kerap skeptis terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, capaian Kejaksaan Agung dalam memburu dan memulihkan aset hasil kejahatan hingga triliunan rupiah sepanjang 2025 menjadi sorotan tersendiri di parlemen. Upaya itu dinilai tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga memberi sinyal bahwa hukum dapat bekerja lebih dari sekadar menghukum pelaku—yakni mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
Apresiasi tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut capaian pemulihan aset oleh Korps Adhyaksa sebagai langkah konkret yang relatif jarang terlihat dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
“Sepanjang 2025, Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam jumlah yang sangat signifikan. Ini bukan pekerjaan mudah dan merupakan kontribusi nyata bagi negara,” ujar Habib Aboe di hadapan Jaksa Agung dan jajaran pimpinan kejaksaan.
Laporan kinerja Kejaksaan Agung menunjukkan nilai aset yang berhasil disita dan dipulihkan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Aset tersebut mencakup uang tunai, properti, hingga valuta asing yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bagi parlemen, capaian itu menjadi anomali positif di tengah praktik penegakan hukum yang selama ini kerap berhenti pada vonis tanpa pemulihan kerugian negara.
Habib Aboe menyebut keberhasilan tersebut sebagai “bonus khusus” bagi negara. Menurut dia, dalam banyak kasus korupsi, negara tetap menanggung kerugian meski pelaku telah dijatuhi hukuman pidana.
“Ini menandai pergeseran penting. Penegakan hukum tidak lagi berhenti pada memenjarakan pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan benar-benar kembali ke kas negara,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun, di balik apresiasi tersebut, ia mengingatkan adanya tantangan serius di internal institusi. Sepanjang 2025, ratusan jaksa tercatat dijatuhi sanksi disipliner, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan, akibat pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Data internal Kejaksaan bahkan mencatat potensi kerugian negara dari pelanggaran tersebut mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pemecatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diduga terlibat penggelapan dana barang bukti.
“Ini pekerjaan rumah besar. Pengawasan internal harus diperkuat agar keberhasilan besar dalam pemberantasan korupsi tidak tercoreng oleh ulah oknum,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Habib Aboe juga meminta Kejaksaan memastikan sistem pengelolaan dan pengamanan barang bukti berjalan transparan dan akuntabel di seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Menurut dia, pengamanan barang bukti menjadi titik krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Dalam rapat yang sama, ia turut menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku beberapa pekan terakhir. Komisi III DPR, kata dia, meminta Kejaksaan menyampaikan evaluasi awal atas implementasi aturan tersebut, termasuk potensi kendala di lapangan, terutama dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar dan kompleks.
Menutup pernyataannya, Habib Aboe menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan puncak dari penanganan perkara korupsi. Tanpa pengembalian kerugian negara, ia menilai pemberantasan korupsi kehilangan makna substantif bagi masyarakat.
“Pemulihan aset adalah muara. Di sanalah keadilan tidak hanya diputus di pengadilan, tetapi benar-benar dirasakan oleh negara dan rakyat,” kata legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut. ***



