Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Terlibat Upaya Gagalkan Penyidikan Kasus Korupsi CPO, Timah, dan Impor Gula

    Kejagung Tetapkan MAM sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

    Modus Operandi: Penyebaran Konten Negatif dan Pembentukan Opini Publik

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait upaya menghambat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Tersangka berinisial MAM, yang menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army, diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum dalam tiga perkara korupsi besar: fasilitas ekspor CPO, tata niaga timah, dan impor gula.

    Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk MS (pengacara), JS (konsultan hukum), dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:

    1. Pembuatan Konten Negatif – MAM dan TB secara aktif memproduksi dan menyebarkan berita serta video yang mendiskreditkan proses hukum melalui platform TikTok, Instagram, dan Twitter.

    2. Pengerahan Buzzer Berbayar – Sebanyak 150 buzzer direkrut dengan bayaran Rp1,5 juta per orang untuk membanjiri media sosial dengan komentar negatif.

    3. Penghilangan Barang Bukti – MAM diduga menghapus percakapan digital yang menjadi alat bukti penting dalam penyidikan.

    4. Talkshow dan Diskusi Bermuatan Politis – TB memanfaatkan acara TV dan diskusi kampus untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.

    Dana Rp864 Juta untuk Menggagalkan Proses Hukum

    Investigasi mengungkap bahwa MAM menerima total Rp864,5 juta dari tersangka MS melalui pihak ketiga. Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasi cyber army dan kampanye hitam terhadap penegak hukum.

    Pasal yang Dijerat dan Penahanan

    MAM dikenakan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pembentukan opini negatif tidak akan menghentikan proses hukum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menghalangi pemberantasan korupsi di Indonesia. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus