BerandaYudikatifKetua Tim Cyber Army Ditangkap, Terlibat Upaya Gagalkan Penyidikan Kasus Korupsi CPO,...

Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Terlibat Upaya Gagalkan Penyidikan Kasus Korupsi CPO, Timah, dan Impor Gula

Published on

spot_img

Kejagung Tetapkan MAM sebagai Tersangka dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Modus Operandi: Penyebaran Konten Negatif dan Pembentukan Opini Publik

JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait upaya menghambat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Tersangka berinisial MAM, yang menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army, diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum dalam tiga perkara korupsi besar: fasilitas ekspor CPO, tata niaga timah, dan impor gula.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk MS (pengacara), JS (konsultan hukum), dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:

  1. Pembuatan Konten Negatif – MAM dan TB secara aktif memproduksi dan menyebarkan berita serta video yang mendiskreditkan proses hukum melalui platform TikTok, Instagram, dan Twitter.

  2. Pengerahan Buzzer Berbayar – Sebanyak 150 buzzer direkrut dengan bayaran Rp1,5 juta per orang untuk membanjiri media sosial dengan komentar negatif.

  3. Penghilangan Barang Bukti – MAM diduga menghapus percakapan digital yang menjadi alat bukti penting dalam penyidikan.

  4. Talkshow dan Diskusi Bermuatan Politis – TB memanfaatkan acara TV dan diskusi kampus untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.

Dana Rp864 Juta untuk Menggagalkan Proses Hukum

Investigasi mengungkap bahwa MAM menerima total Rp864,5 juta dari tersangka MS melalui pihak ketiga. Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasi cyber army dan kampanye hitam terhadap penegak hukum.

Pasal yang Dijerat dan Penahanan

MAM dikenakan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pembentukan opini negatif tidak akan menghentikan proses hukum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menghalangi pemberantasan korupsi di Indonesia. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

More like this

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....