Kamis, 19 Juni, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Revisi UU TNI Disahkan, Tamsil Linrung Soroti Kurangnya Sosialisasi

    Kekhawatiran Masyarakat Muncul Akibat Minimnya Penjelasan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Namun, pengesahan ini menuai sorotan dari Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung yang menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terkait potensi kembalinya dwi fungsi TNI muncul karena kurangnya sosialisasi sebelum revisi ini disahkan. Ia menyampaikan pandangannya saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Pentingnya Sosialisasi untuk Hindari Misinformasi

    Menurut Tamsil, jika pemerintah dan DPR memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat sejak awal, kekhawatiran tentang kembalinya dwi fungsi TNI bisa dicegah. “Sosialisasi yang kurang membuat misinformasi menyebar. Padahal, revisi ini tidak serta-merta membawa implikasi besar seperti yang dikhawatirkan,” ujar politisi asal Pangkep tersebut.

    Ia bahkan sempat berharap pengesahan revisi UU TNI ditunda agar ada waktu lebih banyak untuk berkomunikasi dengan masyarakat, meski ia menyerahkan keputusan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya bijaksana.

    Polemik Pasal Revisi dan Solusi Batasan yang Jelas

    Revisi UU TNI memuat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, seperti pengaturan tugas pokok TNI, usia pensiun prajurit, hingga keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara. Tamsil justru melihat sisi positif dari pengaturan tersebut. Menurutnya, aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya yang cenderung abu-abu.

    “Sekarang sudah lebih konkret, tidak seperti dulu yang bisa diisi tanpa kejelasan,” katanya. Ia juga menyarankan agar pola serupa diterapkan pada institusi kepolisian untuk menghindari penempatan personel tanpa regulasi yang tegas.

    Fleksibilitas Penempatan Prajurit TNI

    Terkait aturan yang mewajibkan prajurit TNI mengundurkan diri saat bertugas di luar institusi, Tamsil menegaskan bahwa ada pengecualian untuk posisi tertentu.

    “Tidak semua harus mundur. Ada posisi yang disepakati untuk tetap dipertahankan, misalnya untuk mengisi kuota atau kenaikan pangkat, lalu prajurit bisa kembali ke TNI,” jelasnya. Menurutnya, fleksibilitas ini penting untuk mencegah kekosongan di tubuh TNI.

    Revisi UU Polri dan Kejaksaan Harus Lebih Transparan

    Pasca-pengesahan revisi UU TNI, DPR berencana melanjutkan revisi UU Polri dan UU Kejaksaan. Tamsil Linrung meminta agar prosesnya melibatkan sosialisasi yang lebih masif ke berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi sosial, hingga tokoh agama.

    “Kalau sosialisasi dilakukan dengan baik, kekacauan bisa dihindari,” tegasnya. Ia optimistis bahwa langkah ini akan menciptakan pemahaman yang lebih utuh di kalangan masyarakat. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus