Hasto Kristiyanto Didakwa dalam Dua Perkara: Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA, PARLE.CO.ID– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Kamis (6/3/2025). Pelimpahan ini dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta.
Dua Perkara yang Dihadapi Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa dalam dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku. Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I.
Peran Hasto dalam Aliran Uang Suap
KPK juga menemukan bahwa Hasto terlibat dalam mengatur aliran uang suap. DTI diduga aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan tersebut pada Kamis (13/2/2025).
Hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Keputusan ini menguatkan posisi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto.
Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan
Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan segera memasuki tahap persidangan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (P-01)