Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Pengacara Tom Lembong Bantah Dakwaan Korupsi Impor Gula: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara

    Ari Yusuf Amir Sebut Dakwaan terhadap Tom Lembong Tidak Berdasar dan Rekayasa Hukum

    JAKARTA, PARLE.CO.ID–  Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ari menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap Tom Lembong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Kewenangan Pengadilan Tipikor Dipertanyakan

    Ari mengungkapkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Menurutnya, kasus ini terkait dengan pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Tidak Ada Bukti Kerugian Negara

    Ari juga menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun BPKP telah menguraikan perhitungan kerugian, Ari menegaskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

    Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Tidak Jelas

    Ari menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, seluruh tindakan Tom Lembong yang diuraikan dalam dakwaan merupakan tindakan administratif yang sah. Selain itu, dakwaan tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih.

    “Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari.

    Dakwaan Terkait Impor Gula Kristal Mentah

    Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal perusahaan penerima surat tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

    Pemilihan Koperasi sebagai Mitra

    Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia memilih koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Ancaman Hukum yang Dihadapi Tom Lembong

    Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus