Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Bamsoet Ajak Bangsa Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo Menegaskan Kebijakan Ekonomi Prabowo Subianto Berlandaskan Konstitusi dan Bertujuan Menciptakan Kesejahteraan Rakyat

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo, mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung penuh kebijakan ekonomi yang diambil Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, kebijakan ekonomi yang diterapkan berlandaskan semangat konstitusi dengan fokus pada kesejahteraan rakyat, optimalisasi sumber daya alam, serta pemerataan pembangunan.

    Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat dan Konstitusi

    Bamsoet menekankan bahwa kebijakan ekonomi Prabowo diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan, seperti pembatasan devisa hasil ekspor dan pembentukan Bank Emas, diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya dan kekayaan negara.

    “Kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

    Menjawab Tantangan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi

    Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi Prabowo bersifat pro rakyat, pro konstitusi, dan pro keadilan sosial. Menurut laporan Bank Dunia tahun 2023, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan pendapatan dan akses layanan dasar. Prabowo berusaha mengatasi masalah tersebut dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

    Sebagai contoh, program pengembangan ekonomi lokal yang fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi strategi utama dalam menciptakan akses ekonomi yang lebih merata. Melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan, UMKM diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

    Fondasi Ekonomi Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945

    Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pertahanan (Unhan), Universitas Borobudur, dan Universitas Jayabaya ini menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus berpijak pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Prabowo memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

    “Salah satu kebijakan strategis adalah pembatasan devisa hasil ekspor yang bertujuan memastikan hasil ekspor dapat dimanfaatkan secara optimal dalam membangun perekonomian dalam negeri,” ungkap Bamsoet.

    Bank Emas: Strategi Meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya

    Bamsoet menambahkan bahwa kebijakan lain yang mendukung pasal 33 UUD 1945 adalah pembentukan Bank Emas atau Bullion Bank. Bank ini berfungsi mengelola aset emas negara dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi serta tabungan yang aman.

    “Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi emas Indonesia mencapai 120 ton pada tahun 2024. Dengan adanya Bank Emas, nilai tambah dari pengelolaan emas diperkirakan meningkat sebesar 30% pada tahun 2025,” tutup Bamsoet. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus