JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Senin (13/1/2024), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 09.59 WIB.
Tidak Ada Penahanan Usai Pemeriksaan
Hasto keluar dari Gedung KPK dengan senyuman, didampingi oleh tim pengacaranya. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak menahan Hasto. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang penyidik KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya sudah mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan, termasuk jika harus ditahan. “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny.
Surat Praperadilan untuk Pimpinan KPK
Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta penundaan pemeriksaan karena proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Hasto menegaskan haknya untuk mengajukan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya. “Apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau pimpinan KPK memutuskan mengikuti proses Praperadilan, itu sepenuhnya kami serahkan,” lanjutnya.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih berjalan, termasuk keputusan terkait penahanan dan kelanjutan penyidikan. Dinamika kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan keterlibatannya dalam kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (P-01)