BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaUncategorizedDPR Sahkan Revisi UU TNI: Dukungan PDIP hingga Protes Mahasiswa Trisakti

    DPR Sahkan Revisi UU TNI: Dukungan PDIP hingga Protes Mahasiswa Trisakti

    -

    Revisi UU TNI Resmi Disahkan, DPR Klaim Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, seperti diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “PDIP mendukung karena revisi ini sesuai dengan harapan kami,” tegas Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Meski mendapat dukungan dari partai penguasa, revisi UU TNI ini menuai kritik dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti yang menganggap langkah ini sebagai kemunduran reformasi.

    Mahasiswa Trisakti Protes, Inisiasi Pembongkaran Tugu 12 Mei

    Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menyatakan kekecewaannya atas pengesahan revisi UU TNI. Ia menilai langkah ini mengkhianati semangat reformasi 1998. “Hari ini pemerintah mengangkangi konstitusi dan semangat reformasi,” ujar Faiz di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebagai bentuk protes, mahasiswa Trisakti berencana menginisiasi pembongkaran Tugu 12 Mei, simbol lahirnya reformasi. “Kami akan bersurat ke Pemprov DKI untuk menghancurkan Tugu 12 Mei karena kami anggap sebagai monumen sakral reformasi,” tegas Faiz.

    Fraksi Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. Justru revisi ini memberi batasan anggota TNI untuk masuk ke jabatan sipil,” jelas Sarmuji.

    Dalam revisi UU TNI, hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Selain itu, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. “Kami tidak ingin mengulang masa lalu di mana TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, atau rektor tanpa pensiun,” tambah Sarmuji.

    Panglima TNI: Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa larangan berbisnis bagi prajurit tetap dipertahankan dalam revisi UU TNI. Meski begitu, Agus mengakui masih ada prajurit yang mencari nafkah kecil-kecilan, seperti berjualan es atau menjadi ojek online.

    “Usaha kecil-kecilan jangan disamakan dengan bisnis. Anggota saya masih ada yang ngojek dan jualan es. Itu bukan bisnis,” ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan.

    Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan, Tanpa Intervensi Presiden

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. “Tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Sjafrie.

    Sjafrie juga membantah bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru. “Kita tidak akan kembali ke Orde Baru. Sekarang adalah era demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI