Siap Seret Tokoh Eksekutif dan Legislatif, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi “Justice Collaborator”

Siap Seret Tokoh Eksekutif dan Legislatif, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi “Justice Collaborator”

Tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, siap menjadi justice collaborator demi membongkar keterlibatan tokoh eksekutif dan legislatif.

Babak baru skandal dugaan korupsi tata kelola program mahkota Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kian memanas. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai satu dari tiga tersangka utama dalam perkara ini, secara mengejutkan menyatakan bakal mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Langkah berani ini diambil oleh Sony dengan tujuan utama untuk membongkar secara terang benderang seluruh rincian kasus aliran dana haram tersebut ke publik. Pengajuan sebagai saksi pelaku ini sekaligus menjadi bantahan tegas dari kubu Sony bahwa dirinya merupakan aktor intelektual atau otak di balik praktik kotor jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ungkap pengacara Sony, Krisna Murti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Krisna mengonfirmasi bahwa kliennya memegang sejumlah nama-nama besar yang diduga kuat ikut kecipratan atau terlibat langsung dalam pusaran korupsi BGN ini. Meski demikian, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan secara detail identitas gamblang dari tokoh-tokoh yang dimaksud.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tegas Krisna.

Surat permohonan resmi terkait status justice collaborator tersebut rencananya akan segera dilayangkan secara formal kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan. Pihak kuasa hukum berharap niat baik ini dapat mempermudah aparat dalam menegakkan transparansi hukum.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” sambung dia.

Modus Intervensi Verifikasi dan Gurita Proyek Penuh Mark-up

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menahan dan menetapkan tiga petinggi awal BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya disinyalir kuat melakukan intervensi penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi tersebut sengaja dilakukan agar yayasan-yayasan yang berada di bawah kepemilikan pribadi atau kelompok mereka tetap lolos seleksi administratif meskipun secara kelayakan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tidak berhenti di situ, ketiga tersangka juga diduga berafiliasi erat dengan sejumlah titik SPPG. Lewat jalur afiliasi koruptif inilah, beberapa yayasan SPPG fiktif atau bermasalah tersebut disinyalir berhasil mengeruk keuntungan ilegal bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Selain kongkalikong pengelolaan yayasan, Kejagung berhasil mengendus adanya intervensi dari para tersangka dalam proyek pengadaan barang dan jasa massal yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta sarat akan muatan penggelembungan harga (markup). Sialnya, seluruh proyek pengadaan bermasalah tersebut sudah terlanjur terealisasi.

Deretan barang mewah bernilai fantastis yang masuk dalam pusaran korupsi massal Dadan Cs ini meliputi:

  • Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu.

  • Pengadaan 31.000 unit komputer tablet.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran jumbo 75 inci.

Guna melengkapi alat bukti dan menelusuri aset tersembunyi, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung dilaporkan masih terus melancarkan aksi penggeledahan secara intensif di sejumlah titik lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Analisis: Nyanyian Justice Collaborator dan Ancaman Sistemis bagi Program Nasional

Manuver Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator memuat implikasi hukum dan politik yang sangat krusial bagi publik Indonesia:

1. Sinyal “Nyanyian” Tersangka yang Berpotensi Mengguncang Koalisi

Pilihan menjadi justice collaborator biasanya diambil oleh seorang tersangka ketika ia menyadari posisi hukumnya lemah, namun ia tidak ingin menjadi “tumbal” tunggal dalam sebuah skandal besar. Pernyataan pengacara Sony bahwa kasus ini melibatkan oknum dari kalangan eksekutif (pemerintahan) dan legislatif (DPR) mengindikasikan bahwa korupsi di BGN bukanlah sekadar kejahatan individu koruptor amatiran. Jika Kejagung mengabulkan status JC ini dan Sony mulai bernyanyi di pengadilan, kita kemungkinan besar akan melihat adanya efek domino yang bisa menyeret nama pejabat kementerian lain atau oknum politisi Senayan yang ikut menitipkan vendor atau memuluskan anggaran anggaran siluman.

2. Eksploitasi Yayasan SPPG sebagai Sapi Perah Harian

Hal yang sangat mengkhawatirkan dari modus operandi para tersangka adalah keterlibatan mereka dalam kepemilikan yayasan SPPG yang berhasil meraup miliaran rupiah per hari. Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sejatinya dirancang menjadi ujung tombak penyaluran makanan sehat bagi anak-anak di daerah. Namun, ketika proses verifikasi diintervensi demi meloloskan yayasan tidak layak milik kroni pejabat, fungsi pemenuhan gizi otomatis dikesampingkan. Ini adalah potret nyata bagaimana institusi sosial-kemanusiaan (yayasan) disalahgunakan menjadi kedok korporatisasi birokrat untuk merampas hak nutrisi anak-anak sekolah secara harian.

3. Keganjilan Logistik: Untuk Apa Ribuan TV 75 Inci dan Motor Listrik Rp1 T?

Daftar barang bukti yang disita Kejagung memicu pertanyaan logis dari masyarakat: Apa hubungannya pemenuhan gizi anak sekolah dengan pengadaan TV 75 inci sebanyak 5.400 unit atau tablet dan motor listrik senilai Rp1 triliun? Komoditas-komoditas elektronik dan otomotif beranggaran jumbo ini sangat rawan dijadikan objek komodifikasi tender karena nilainya yang besar dan fleksibilitas penentuan spesifikasi harga (pricing). Pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil ini membuktikan bahwa sejak awal pembentukan BGN, perencanaan anggaran telah disusupi oleh kepentingan mafia proyek yang berniat mengeruk keuntungan dari pengadaan barang inventaris, bukan fokus pada pembelian bahan pangan bergizi seperti susu, telur, atau daging bagi anak-anak. Kejagung wajib menelusuri aliran dana dari vendor-vendor pengadaan komoditas ini. Source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *