Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR Sahkan Revisi UU TNI: Dukungan PDIP hingga Protes Mahasiswa Trisakti

    Revisi UU TNI Resmi Disahkan, DPR Klaim Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, seperti diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “PDIP mendukung karena revisi ini sesuai dengan harapan kami,” tegas Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Meski mendapat dukungan dari partai penguasa, revisi UU TNI ini menuai kritik dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti yang menganggap langkah ini sebagai kemunduran reformasi.

    Mahasiswa Trisakti Protes, Inisiasi Pembongkaran Tugu 12 Mei

    Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menyatakan kekecewaannya atas pengesahan revisi UU TNI. Ia menilai langkah ini mengkhianati semangat reformasi 1998. “Hari ini pemerintah mengangkangi konstitusi dan semangat reformasi,” ujar Faiz di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebagai bentuk protes, mahasiswa Trisakti berencana menginisiasi pembongkaran Tugu 12 Mei, simbol lahirnya reformasi. “Kami akan bersurat ke Pemprov DKI untuk menghancurkan Tugu 12 Mei karena kami anggap sebagai monumen sakral reformasi,” tegas Faiz.

    Fraksi Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali. Justru revisi ini memberi batasan anggota TNI untuk masuk ke jabatan sipil,” jelas Sarmuji.

    Dalam revisi UU TNI, hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Selain itu, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. “Kami tidak ingin mengulang masa lalu di mana TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, atau rektor tanpa pensiun,” tambah Sarmuji.

    Panglima TNI: Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa larangan berbisnis bagi prajurit tetap dipertahankan dalam revisi UU TNI. Meski begitu, Agus mengakui masih ada prajurit yang mencari nafkah kecil-kecilan, seperti berjualan es atau menjadi ojek online.

    “Usaha kecil-kecilan jangan disamakan dengan bisnis. Anggota saya masih ada yang ngojek dan jualan es. Itu bukan bisnis,” ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan.

    Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan, Tanpa Intervensi Presiden

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. “Tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Sjafrie.

    Sjafrie juga membantah bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru. “Kita tidak akan kembali ke Orde Baru. Sekarang adalah era demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus