Keruk Rp145,5 Miliar, Menko Yusril Perintahkan Jajaran Imigrasi Buka Semua Data ke KPK Usai Wamen Silmy Karim Tersangka

Keruk Rp145,5 Miliar, Menko Yusril Perintahkan Jajaran Imigrasi Buka Semua Data ke KPK Usai Wamen Silmy Karim Tersangka

Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons keras skandal korupsi Rp145,5 miliar yang menjerat Wamen Silmy Karim. Jajaran Imigrasi diminta kooperatif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), masih marak terjadi di jajaran birokrasi di berbagai wilayah. Pernyataan ini didasarkan pada banyaknya laporan langsung dari masyarakat yang masuk ke mejanya.

Menko Yusril menegaskan, laporan-laporan dari warga ini menjadi masukan yang sangat krusial, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di lingkungan keimigrasian. Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari KPK, praktik lancung tersebut mengakar kuat di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Tragisnya, kasus korupsi ini tidak hanya terbatas pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Praktik haram tersebut terbukti masih terus berlanjut hingga saat ini, ketika Silmy Karim telah menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, tindakan rasuah ini bersifat masif dan melibatkan banyak jajaran birokrasi Imigrasi, mulai dari tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Perintahkan Sikap Kooperatif, Stop Ada yang Ditutupi

Yusril menegaskan bahwa momentum kelam ini harus dijadikan titik balik yang sangat penting untuk melakukan pembenahan total terhadap seluruh ekosistem dan jajaran Imigrasi di Indonesia. Ia pun menginstruksikan dengan tegas agar seluruh aparatur Imigrasi bersikap kooperatif dengan penyidik independen KPK.

“Oleh karena itu, saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, dengan membuka semua data serta memberikan semua informasi sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutur Menko KumHAM Imipas tersebut.

Pemeriksaan dan pengembangan perkara ini dipastikan tidak akan berhenti di satu titik. Yusril menekankan bahwa penyidikan harus melibatkan seluruh lini, baik di Kantor Imigrasi Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta (eks Kanwil Kemenkumham Jakarta). Bahkan, ia membuka pintu lebar-lebar bagi KPK untuk melakukan penggeledahan atau pemeriksaan di unit-unit daerah lain agar seluruh gurita kasus ini terungkap benderang demi pembenahan di masa depan.

Gurita Pemerasan Sistemis Berpola Pusat hingga Daerah

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), membeberkan fakta mencengangkan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (SK) bersama tujuh tersangka lainnya diduga kuat telah meraup uang haram hingga mencapai ratusan miliar rupiah dari praktik pemerasan sistemis di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2022 hingga 2026.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo Budiyanto.

KPK menjelaskan bahwa aliran dana fantastis Rp145,5 miliar tersebut diperas oleh para tersangka dari para warga negara asing (WNA), biro jasa, maupun pihak sponsor yang sedang mengajukan atau mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. Pola kejahatan ini dinilai sangat rapi dan terstruktur karena melibatkan jaringan birokrasi dari level pusat hingga merembet ke unit-unit kerja di daerah.

Analisis: Angka Fantastis Rp145,5 Miliar dan Runtuhnya Wibawa “Pelayan Publik”

Skandal korupsi masif di lingkungan Kementerian Imipas ini memicu kegusaran publik. Berikut adalah beberapa catatan kritis yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia:

1. Angka Rp145,5 Miliar: Bukti Pungli Bukan Lagi “Uang Rokok”

Selama ini, sebagian masyarakat menganggap pungli di tingkat pelayanan publik—seperti pengurusan paspor atau izin tinggal—hanya bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, temuan nyata KPK sebesar Rp145,5 miliar ini membuktikan bahwa ketika pungli dikelola secara sistemis, berjamaah, dan berlangsung bertahun-tahun (2022–2026), nilainya bertransformasi menjadi angka korupsi kelas kakap yang luar biasa merugikan reputasi ekonomi negara. Dana sebesar ini bersumber dari pemerasan terhadap WNA dan sponsor, yang secara langsung merusak iklim investasi dan pariwisata Indonesia akibat biaya siluman (hidden cost) yang begitu tinggi.

2. Kegagalan Pengawasan Melekat dan Status Kementerian Baru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merupakan nomenklatur kementerian baru yang dibentuk agar pengelolaan imigrasi dan lapas bisa lebih fokus, profesional, dan lepas dari bayang-bayang struktur gemuk Kemenkumham terdahulu. Namun, fakta bahwa korupsi ini tetap berjalan mulus dari masa jabatan Dirjen hingga naik kelas menjadi Wakil Menteri (Wamen) menunjukkan adanya kegagalan total dalam sistem pengawasan melekat (internal control). Pemisahan institusi ternyata tidak otomatis membersihkan mentalitas koruptif jika oknum pejabatnya masih menggunakan pola lama.

3. Perintah Buka Data Menko Yusril: Ujian Transparansi Total

Perintah tegas Menko Yusril Ihza Mahendra agar jajarannya membuka seluruh data tanpa ada yang ditutup-tutupi harus dikawal ketat oleh publik. Sering kali dalam kasus korupsi yang melibatkan jaringan birokrasi lintas sektoral (pusat-daerah), terdapat upaya dari internal untuk melakukan file cleansing atau penghilangan barang bukti digital. Sikap kooperatif ini tidak boleh sekadar menjadi pemanis narasi di media video, melainkan harus mewujud pada penyerahan dokumen transaksional, data sistem digital keimigrasian, serta perlindungan bagi whistleblower internal yang berani membongkar keterlibatan pejabat lainnya. Source

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *