JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kabar gembira datang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sektor kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan program sertifikasi halal gratis yang dapat diakses oleh warung makan, mulai dari warung tegal (warteg), warung sunda (warsun), hingga warung padang.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal, mengatakan langkah ini bertujuan mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Melalui aturan baru ini, proses sertifikasi halal dipercepat dan dipermudah dengan skema pendampingan.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan standar produk kuliner tradisional, tetapi juga memberi dampak positif pada daya saing warung makan di pasar. “Dengan bersertifikat halal, warung akan lebih dipercaya oleh masyarakat konsumen,” katanya.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria bagi warung makan yang ingin mengajukan sertifikat halal melalui mekanisme self declare, di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK). Kemudian, menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
Selain itu, proses produksi sederhana serta tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal, memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, hanya memiliki satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet, termasuk lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
Kemudian, produk berupa barang dan tidak mengandung bahan berbahaya, produk hewani hasil sembelihan harus sesuai syariat Islam, dan produk daging giling wajib diproses di penggilingan halal.
“Untuk kategori warteg, warsun, dan warmindo, maksimal 30 jenis produk termasuk varian,” kata Haikal seraya menegaskan bahwa BPJPH juga akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar Jaminan Produk Halal (JPH). ***

