BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Minggu, 19 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: GEOPOLITICAL CRISIS MONITOR

    UNIFIL Alert: Penembakan Pasukan TNI dan Eskalasi Regional

    Analisis taktis terhadap laporan BKSAP di Istanbul mengindikasikan adanya pelanggaran serius aturan pelibatan (Rules of Engagement) di perbatasan Lebanon Selatan. Redaksi mendeteksi risiko tinggi terhadap personel Indonesia di bawah bendera UNIFIL menyusul kebijakan militer Israel yang semakin ekspansif.

    MONITOR POSISI UNIFIL CLEARANCE LEVEL: STRATEGIC / DEFENSE ANALYST
    BerandaYudikatifKPK Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara ke JPU: Kerugian Negara...

    KPK Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara ke JPU: Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

    -

    Tiga Mantan Direktur PT ASDP Jadi Tersangka, Dakwaan Segera Disusun untuk Disidangkan di Tipikor

    Tahap Penyidikan Tuntas, Berkas Dilimpahkan ke JPU

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ke jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).

    “Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” ujar Budi, Jumat (13/6/2025).

    Dengan pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

    Dugaan Korupsi Terjadi dalam Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

    Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. KPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

    Menurut data yang dirilis KPK, nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun. Namun, dalam prosesnya, negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar akibat praktik-praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di tubuh PT ASDP.

    Tiga Mantan Direktur PT ASDP Sudah Ditahan KPK

    KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP sejak 13 Februari 2025. Ketiganya adalah:

    • Ira Puspadewi (IPD), Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,

    • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, dan

    • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.

    Ketiga pejabat tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proses akuisisi yang merugikan keuangan negara. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah KPK untuk mempercepat proses hukum dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

    KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional

    Pelimpahan perkara ini ke JPU menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan. KPK menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

    “Seluruh proses akan dikawal ketat dan sesuai mekanisme hukum. Kami berharap persidangan nanti dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat,” tambah Budi Prasetyo. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI