Tiga Mantan Direktur PT ASDP Jadi Tersangka, Dakwaan Segera Disusun untuk Disidangkan di Tipikor
Tahap Penyidikan Tuntas, Berkas Dilimpahkan ke JPU
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ke jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” ujar Budi, Jumat (13/6/2025).
Dengan pelimpahan ini, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Dugaan Korupsi Terjadi dalam Akuisisi PT JN oleh PT ASDP
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. KPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Menurut data yang dirilis KPK, nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun. Namun, dalam prosesnya, negara mengalami kerugian hingga Rp893 miliar akibat praktik-praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di tubuh PT ASDP.
Tiga Mantan Direktur PT ASDP Sudah Ditahan KPK
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP sejak 13 Februari 2025. Ketiganya adalah:
-
Ira Puspadewi (IPD), Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, dan
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.
Ketiga pejabat tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proses akuisisi yang merugikan keuangan negara. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah KPK untuk mempercepat proses hukum dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional
Pelimpahan perkara ini ke JPU menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan. KPK menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Seluruh proses akan dikawal ketat dan sesuai mekanisme hukum. Kami berharap persidangan nanti dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat,” tambah Budi Prasetyo. (P-01)

