Suap “Ketok Palu” RAPBD Jambi Seret 52 Tersangka, Termasuk Eks Gubernur Zumi Zola
Penahanan Suliyanti, Babak Lanjutan Kasus Suap RAPBD Jambi
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. Terbaru, lembaga antirasuah resmi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti (S), yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, Kamis (12/6), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (13/6).
Saat ini, Suliyanti menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, juru bicara KPK belum menjelaskan secara rinci durasi masa tahanan yang akan dijalani oleh tersangka.
Kronologi Kasus: Bermula dari OTT Tahun 2017
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.
Konstruksi perkara menyebutkan bahwa para pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta uang “ketok palu” kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai syarat menyetujui RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya sekaligus pengusaha lokal, Paut Syakarin, mengatur penyaluran dana suap sebesar Rp2,3 miliar.
Distribusi Suap dan Imbalan Proyek
KPK mengungkapkan bahwa uang suap dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi dengan nominal yang disesuaikan dengan posisi dan jabatan mereka. Jumlah yang diterima berkisar antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara itu, Paut Syakarin sebagai pihak yang menyalurkan dana, diduga menerima imbalan berupa sejumlah proyek pekerjaan dari Pemerintah Provinsi Jambi, tepatnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
52 Tersangka dalam Skandal Politik Jambi
Kasus suap RAPBD Jambi ini termasuk salah satu skandal politik terbesar yang melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif di daerah. KPK mencatat bahwa hingga kini sudah ada 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan puluhan anggota DPRD aktif pada masanya.
Penahanan Suliyanti menandai babak baru dalam penyelesaian kasus ini, sekaligus menunjukkan konsistensi KPK dalam menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (P-01)

