Lelang aset hasil kejahatan pencucian uang dan skema piramida dilakukan oleh Kejaksaan RI melalui sistem e-Auction.
Lelang Aset Tindak Pidana Skema Piramida Berhasil Dilaksanakan di Bali
DENPASAR, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Republik Indonesia kembali menorehkan capaian dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar sukses melelang aset rampasan dalam perkara pidana pencucian uang dan skema piramida.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik, penawaran dilakukan secara tertulis melalui situs resmi pemerintah di https://lelang.go.id, mengikuti waktu server yang ditentukan.
Tanah dan Bangunan di Denpasar Laku Rp2,89 Miliar
Objek lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Luas tanah mencapai 315 meter persegi dan tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Properti ini dikaitkan dengan terpidana Stefanus Richard dan beberapa rekan lainnya dalam perkara pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penerapan skema piramida dalam distribusi barang dan pencucian uang.
Putusan Pengadilan Tegaskan Aset Dirampas untuk Negara
Proses lelang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023. Dalam amar putusan tersebut, aset dinyatakan dirampas untuk negara dan ditetapkan untuk dilelang.
Uang hasil lelang sebesar Rp2.890.255.000 akan disalurkan kembali kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka, sebagai bentuk pemulihan hak para korban dari tindak pidana yang dilakukan para terpidana.
Transparansi dan Teknologi dalam Pemulihan Aset Negara
Lelang ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemulihan aset negara serta restitusi terhadap korban kejahatan ekonomi. Pemanfaatan sistem lelang elektronik memberikan transparansi serta efisiensi dalam pelaksanaan proses hukum.
Langkah ini juga memperkuat citra penegakan hukum yang adaptif dan profesional, terutama dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang melibatkan sistem keuangan modern seperti pencucian uang dan penipuan skema piramida. (P-01)

