Kejagung tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Harga motor listrik Emmo dimarkup demi kuras pagu.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) kian meluas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam pusaran kasus yang merugikan negara prasarana tersebut.
Andri Mulyono terseret hukum atas dugaan manipulasi dan penggelembungan harga (markup) secara melawan hukum dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Total anggaran yang dikucurkan BGN untuk pengadaan kendaraan roda dua ini mencapai Rp 1,1 triliun. Demi memuluskan pencairan dana, tersangka diduga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) seolah-olah perakitan motor bermerek Emmo tersebut telah selesai 100 persen sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya di lapangan masih mangkrak dan melanggar hukum.
Analisis Sengkarut Harga: Pagu Anggaran vs Nilai Riil Pasar
Modus utama yang dilakukan oleh PT YAT adalah mendongkrak Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati batas pagu anggaran yang disediakan oleh BGN, yaitu sekitar Rp 60 juta per unit. Berdasarkan dokumen penyidikan dan pelacakan pada situs pengadaan pemerintah (Inaproc), berikut adalah tabel perbandingan ketidakwajaran harga motor listrik yang diajukan oleh vendor:
Tabel Perbandingan Harga Motor Listrik MBG Merek Emmo
| Varian Motor Listrik | Harga Resmi di Laman Emmo Indonesia | Harga yang Ditawarkan PT YAT di Inaproc (Inc. PPN 12%) | Nilai HPS Manipulatif (Kesepakatan Vendor & BGN) | Estimasi Status Kewajaran Harga |
| Emmo JVX GT (Adventure, 7000W, Jarak 70km) | Rp 58.000.000 | Rp 49.950.000 | Rp 47.000.000 | Tidak Wajar (Proses Pembentukan HPS Melawan Hukum) |
| Emmo JVH Max (Skuter Kota, 90km/jam, 73.6V) | Rp 48.900.000 | Rp 48.840.000 | Rp 47.000.000 | Tidak Wajar (Manipulasi Dokumen Spesifikasi BAST) |
Catatan Hukum Kejagung: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat mengeklaim mendapatkan harga Rp 42 juta per unit (di bawah pasaran). Namun, Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa pembentukan harga tersebut sepenuhnya melanggar hukum, tidak sesuai kebutuhan riil lapangan, dan melanggar PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi di Tubuh BGN
1. Pertemuan Awal Kongkalikong Petinggi
Sengkarut ini bermula pada awal tahun 2025, ketika mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, melakukan pertemuan dengan Andri Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan PT YAT sebagai perusahaan logistik yang siap menggarap proyek BGN. Setelah mengetahui adanya slot anggaran jumbo senilai Rp 60 juta per unit untuk motor listrik, Andri bergerak aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN sejak Februari 2025.
2. Vendor Bodong Tanpa Bengkel
Penyidik menemukan fakta sekunder yang fatal: PT YAT sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai vendor pengadaan kendaraan bermotor. Perusahaan ini terbukti belum memiliki dealer resmi maupun bengkel aktif untuk menjamin layanan purnajual kendaraan operasional gizi tersebut. Untuk mengelabui sistem verifikasi, Andri bersekongkol dengan individu berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
3. Jual Beli “Titik Dapur” dan Nyanyian Saksi Kunci
Sebelum Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba, Kejagung lebih dulu menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya. Asep memanfaatkan akses khusus dari Sony untuk mengintervensi tim verifikator guna memetakan lokasi dapur SPPG yang kosong, lalu memperjualbelikan kuota “Mitra MBG” demi setoran uang tunai miliaran rupiah per hari dari para pengusaha daerah.
Kini, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejagung dan Lembaga Protection Saksi dan Korban (LPSK). Sony dilaporkan siap bernyanyi dan menyerahkan 26 hingga 27 nama besar—termasuk indikasi keterlibatan aktor legislatif dan jaringan partai politik—yang ikut menikmati aliran dana haram Makan Bergizi Gratis.
Analisis: Taruhan Kepercayaan Publik pada Program Nasional
Kasus korupsi yang menjerat tiga unsur pimpinan teratas Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya) menjadi hantaman keras bagi penegakan hukum dan kesejahteraan sosial di Indonesia:
1. Ironi Anggaran Gizi Anak yang Dikuras demi Gaya Hidup “Hijau”
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pilar politik krusial yang dinanti-nantikan oleh jutaan anak sekolah dan ibu hamil di pelosok Indonesia untuk menurunkan angka stunting. Pembaca di Indonesia patut merasa geram karena anggaran bernilai triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan kalori dan protein berkualitas, justru bocor di hulu demi pengadaan fasilitas penunjang yang mewah dan tidak mendesak, seperti motor listrik adventure, gawai tablet, hingga televisi premium 75 inci.
2. Urgensi Pembersihan Total BGN dari Afiliasi Politik Praktis
Munculnya indikasi dari laporan audit bahwa titik-titik dapur SPPG terafiliasi dengan jaringan partai politik dan pejabat legislatif tertentu menunjukkan betapa rentannya program sosial jaminan negara dijadikan ladang bancakan korupsi baru. Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator harus dikawal ketat oleh publik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung wajib melakukan pembersihan total tanpa pandang bulu terhadap “27 nama besar” yang mengorbankan nutrisi anak bangsa demi syahwat politik.
3. Evaluasi Total Pengadaan Barang Milik Negara (BMN)
Bagi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di tanah air, kasus ini menjadi bukti bahwa digitalisasi pengadaan melalui sistem seperti Inaproc atau E-Katalog belum sepenuhnya aman jika di tingkat hulu (perencanaan) telah terjadi pengkondisian dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan HPS oleh pejabat publik yang korup. Reformasi sistem pengawasan berlapis pada Badan Gizi Nasional yang baru seumur jagung ini mutlak dilakukan agar sisa anggaran program tidak kembali mengalir ke kantong vendor-vendor nakal.
Penahanan Komisaris PT YAT mempertegas bahwa proyek motor listrik nasional ini sejak awal dirancang bukan untuk efisiensi distribusi makanan, melainkan sebagai alat serakah untuk menyerap anggaran negara secara melawan hukum. Keberanian Kejagung mengusut tuntas “nyanyian” para tersangka akan menentukan hidup-matinya kredibilitas program nasional ini di mata rakyat Indonesia. Source
