spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaKMI Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Dinilai Ancam Independensi Penegakan Hukum

    KMI Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Dinilai Ancam Independensi Penegakan Hukum

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memantik perdebatan publik. Kaukus Muda Indonesia (KMI) secara tegas menyatakan penolakan, dengan menilai gagasan tersebut berpotensi menggerus prinsip negara hukum, melemahkan independensi penegakan hukum, dan mengaburkan relasi kekuasaan sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

    Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, mengatakan bahwa secara konstitusional Polri dirancang sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus berdiri relatif independen dari kepentingan politik praktis. Penempatan Polri di bawah kementerian, menurut dia, bukan sekadar perubahan administratif, melainkan menyentuh fondasi ketatanegaraan.

    “Ketika kepolisian berada di bawah kementerian yang sarat dengan kepentingan politik-administratif, risiko intervensi terhadap proses hukum menjadi jauh lebih besar,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

    Edi menyoroti posisi strategis Kemendagri yang secara struktural beririsan langsung dengan kepala daerah dan dinamika politik lokal. Dalam konteks itu, Polri dinilai berpotensi menghadapi konflik kepentingan jika harus berada dalam satu garis komando birokrasi dengan kementerian yang membina pemerintahan daerah.

    “Polri bisa berada dalam posisi dilematis ketika harus menegakkan hukum terhadap aktor politik daerah, sementara secara struktural terhubung dengan kementerian yang memiliki relasi langsung dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Dari perspektif hukum tata negara, KMI menilai independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama berjalannya prinsip negara hukum. Subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian dikhawatirkan melemahkan mekanisme checks and balances serta membuka ruang politisasi hukum.

    Selain soal prinsip, Edi juga menyinggung aspek efektivitas penegakan hukum. Karakter kerja kepolisian yang membutuhkan diskresi dan pengambilan keputusan cepat di lapangan, menurut dia, tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi kementerian yang cenderung hierarkis dan administratif.

    “Penegakan hukum tidak bisa menunggu prosedur administratif yang panjang. Negara membutuhkan kepolisian yang responsif, independen, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik,” kata Edi.

    Reformasi Polri dan Pelajaran Reformasi 1998

    Meski menolak wacana perubahan struktur, KMI menegaskan bahwa reformasi Polri tetap diperlukan untuk menjawab tuntutan publik akan profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, reformasi tersebut seharusnya diarahkan pada penguatan institusi dalam kerangka negara hukum, bukan melalui penataan struktural yang berpotensi melemahkan independensi.

    Edi menilai, pengawasan terhadap Polri dapat diperkuat melalui mekanisme kontrol sipil yang demokratis, seperti pengawasan legislatif, peningkatan transparansi kebijakan, serta pelibatan masyarakat sipil.

    “Akuntabilitas Polri harus diperkuat tanpa mengorbankan independensinya. Itu prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, menjaga jarak institusional antara kepolisian dan kekuasaan politik eksekutif merupakan salah satu pelajaran penting dari reformasi sektor keamanan pasca-1998.

    “Independensi Polri adalah hasil dari reformasi. Melemahkannya sama saja dengan membuka kembali ruang politisasi aparat penegak hukum,” kata Edi, yang juga dikenal sebagai eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI