JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya sepanjang 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat daya beli kelas menengah dan mendorong konsumsi domestik.
Insentif fiskal itu berlaku bagi pekerja di lima sektor padat karya, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pemerintah menanggung penuh kewajiban PPh Pasal 21 sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak mengalami pemotongan pajak.
“Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menaikkan daya beli kelas menengah, khususnya pekerja di sektor padat karya yang selama ini paling rentan terhadap tekanan ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026. Dalam skemanya, pajak tetap dihitung secara administratif, namun seluruh bebannya ditanggung oleh negara.
Menurut Kholid, peningkatan take home pay pekerja akan memberikan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kuatnya daya beli diyakini mampu mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ketika beban pajak pekerja berkurang, mereka memiliki ruang belanja yang lebih besar. Ini akan langsung menggerakkan konsumsi masyarakat,” kata Kholid, yang juga alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sekretaris Jenderal PKS itu menambahkan, menguatnya konsumsi domestik juga akan berdampak langsung pada dunia usaha. Permintaan yang meningkat diharapkan membantu pelaku usaha menjaga kapasitas produksi serta mempercepat pemulihan sektor-sektor padat karya.
“Kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberi napas bagi sektor usaha. Jika konsumsi bergerak, produksi ikut berjalan, dan pertumbuhan ekonomi bisa terdorong lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI, lanjut Kholid, akan terus mengawasi pelaksanaan insentif tersebut agar berjalan efektif dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta keberlanjutan fiskal.
“Stimulus fiskal harus menjadi alat perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi. PKS akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja dan pelaku usaha, khususnya UMKM, tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam pengelolaan APBN,” pungkas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Depok–Bekasi) itu. ***



