Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Uji Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Ancaman Tirani Algoritma, Kecerdasan Buatan dan Muslihat Disinformasi

    Ancaman Digital Lebih Berbahaya dari Kerumunan Massa

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menegaskan ancaman terbesar bagi stabilitas sosial Indonesia di era digital tidak lagi hanya datang dari kerumunan massa di jalan, melainkan juga dari percikan yang meledak di ruang siber.

    Disinformasi berupa unggahan singkat, komentar spontan, dan tagar populer yang dirancang dengan bantuan algoritma, kecerdasan buatan (AI), dan muslihat disinformasi kini terbukti mampu memanipulasi emosi publik dan menggerakkan ribuan orang. Bahkan, memicu kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran.

    Deepfake dan Manipulasi Visual Jadi Ancaman Baru

    “Kalau dulu kerusuhan lahir dari demonstrasi fisik, sekarang cukup dari satu narasi palsu di dunia maya. Deepfake dan manipulasi visual membuat kebohongan tampak seolah fakta. Inilah wajah baru ancaman yang kita hadapi,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji internal dalam ujian sidang terbuka disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Mayjen TNI AD Endro Satoto, dengan judul “Konstruksi Norma Dalam Upaya Perlindungan Korban Terhadap Siber Global di Indonesia yang Berkemanfaatan”, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

    Hadir sebagai penguji antara lain Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Dr. Sulhan, Penguji Internal Prof. Ade Saptomo, dan Penguji Eksternal Prof. Ibnu Sina Chandranegara.

    Kasus Affan dan Bukti Nyata Percikan Siber

    Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini mencontohkan, kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan aparat pada 28 Agustus lalu, menjadi bukti nyata. Video amatir yang direkam warga beredar luas hanya dalam hitungan menit.

    Reaksi publik mengalir deras, menciptakan gelombang simpati sekaligus amarah yang akhirnya menambah tensi dan menaikkan eskalasi demonstrasi di lapangan.

    Data dari LAB 45 pimpinan Mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto mencatat, sepanjang Oktober 2024 hingga 5 September 2025 terjadi 218 aksi massa, terdiri dari 156 demonstrasi, 49 amok, dan 13 aksi anarkis. Dari total itu, 121 aksi menargetkan instansi pemerintah dan fasilitas umum, termasuk perusakan kantor pemerintah, pembakaran hingga penjarahan.

    Algoritma dan Disinformasi Mengikis Legitimasi Negara

    Kasus Affan membuktikan percikan di ruang digital bisa bertransformasi jadi amuk di dunia nyata. Kondisi ini diperparah algoritma media sosial yang tidak netral. Konten provokatif diprioritaskan, sementara klarifikasi tenggelam.

    Ditambah dengan muslihat disinformasi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memproduksi konten palsu secara masif, ancaman ini bisa mengikis legitimasi negara dan memperdalam distrust masyarakat.

    “Hari ini kita hidup dalam era ketika realitas publik bukan lagi dibangun oleh fakta, melainkan oleh algoritma. Algoritma media sosial yang seharusnya membantu kita menemukan informasi, justru menjadi muslihat disinformasi dengan memprioritaskan konten provokatif karena paling banyak menghasilkan klik dan interaksi,” jelas Bamsoet.

    Data Global: Indonesia Rentan Hoaks Politik

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, laporan Global Disinformation Index (GDI) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap hoaks politik.

    Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi, dengan 32 persen terkait isu politik dan pemilu.

    Survei Katadata Insight Center awal 2025 mengungkap 7 dari 10 pengguna internet di Indonesia mengaku kesulitan membedakan berita asli dan palsu.

    Fenomena ini juga terjadi di India dan Amerika Serikat. FBI melalui Internet Crime Complaint Center (IC3) mencatat kerugian akibat kejahatan siber, termasuk penipuan berbasis AI, mencapai lebih dari USD 10 miliar pada 2023 dan terus meningkat.

    Regulasi Algoritma dan UU Anti-Disinformasi Mendesak

    Ketua Dewan Pembina PADIH Unpad ini menegaskan, krisis akibat algoritma, kecerdasan buatan, ataupun disinformasi tidak bisa dihadapi dengan cara biasa. Pemerintah dan DPR harus menyiapkan langkah luar biasa.

    Beberapa di antaranya:

    1. Regulasi Algoritma – Kewajiban platform digital membuka transparansi cara algoritma bekerja, khususnya terkait konten politik dan keamanan publik.

    2. Undang-Undang Keamanan Digital dan Anti-Disinformasi – Penggunaan AI dalam produksi konten digital wajib diberi watermark dan metadata permanen.

    3. Penguatan Literasi Digital dan Fact-Checking Nasional – Kolaborasi pemerintah, komunitas lokal, dan kampus membangun sistem verifikasi cepat hoaks.

    Bamsoet juga menekankan perlunya revisi UU ITE agar terintegrasi dengan regulasi AI sehingga jelas membedakan konten asli dan manipulatif berbahaya.

    “Teknologi harus jadi alat pemberdayaan, bukan pemecah belah. Karenanya, kita wajib memastikan regulasi yang dibuat harus seimbang. Kita tidak boleh membiarkan disinformasi merusak demokrasi, tetapi juga tidak boleh menjadikan regulasi sebagai alat membungkam kritik rakyat,” pungkas Bamsoet. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus