spot_img
Kamis, 22 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaMobilitasBamsoet Dorong Regulasi Perlindungan Hukum Investasi NFT di Indonesia

    Bamsoet Dorong Regulasi Perlindungan Hukum Investasi NFT di Indonesia

    -

    Ketua MPR RI ke-15 menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk lindungi investor dan kreator karya seni digital

    Uji Disertasi Doktor Hukum Unpad, Soroti Urgensi Regulasi NFT

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR  sekaligus Ketua MPR  ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap investasi Non-Fungible Token (NFT) yang kian mendesak di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital.

    Hal tersebut disampaikannya saat menjadi penguji/oponen ahli dalam Ujian Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Muhammad Ilman Abidin, secara daring dari Jakarta, Senin (1/9/2025).

    NFT: Peluang Besar, Risiko Besar

    Menurut Bamsoet, NFT yang berbasis teknologi blockchain membuka peluang besar dalam ekonomi kreatif dengan jutaan transaksi bernilai tinggi. Fenomena “Ghozali Everyday” pada 2021 membuktikan potensi keuntungan besar, sementara kasus “Fake Banksy NFT” di Inggris menunjukkan risiko kerugian tanpa perlindungan hukum yang jelas.

    Ketiadaan Aturan Khusus Jadi Masalah Serius

    Bamsoet menilai, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU P2SK belum menjawab kebutuhan investor dan pencipta karya digital. Saat ini, pengawasan aset digital masih terbatas pada kripto yang diperdagangkan melalui Bappebti, sedangkan NFT belum memiliki aturan jelas.

    Perlu Kepastian Status Hukum dan Pengawasan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan pemerintah harus segera menentukan kategori hukum NFT, apakah masuk komoditi digital, instrumen investasi, atau bagian dari aset keuangan. Mekanisme pengawasan juga harus dirinci, termasuk peran OJK, Bappebti, dan kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

    Perlindungan Hak Cipta Jadi Prioritas

    Selain itu, Bamsoet menyoroti perlunya perlindungan hak cipta. Banyak karya seni dijual dalam bentuk NFT tanpa izin penciptanya, yang berpotensi merugikan baik investor maupun kreator. “Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Bamsoet. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI