BerandaMobilitasBamsoet Dorong Regulasi Perlindungan Hukum Investasi NFT di Indonesia

Bamsoet Dorong Regulasi Perlindungan Hukum Investasi NFT di Indonesia

Published on

spot_img

Ketua MPR RI ke-15 menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk lindungi investor dan kreator karya seni digital

Uji Disertasi Doktor Hukum Unpad, Soroti Urgensi Regulasi NFT

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR  sekaligus Ketua MPR  ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap investasi Non-Fungible Token (NFT) yang kian mendesak di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi penguji/oponen ahli dalam Ujian Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD), Muhammad Ilman Abidin, secara daring dari Jakarta, Senin (1/9/2025).

NFT: Peluang Besar, Risiko Besar

Menurut Bamsoet, NFT yang berbasis teknologi blockchain membuka peluang besar dalam ekonomi kreatif dengan jutaan transaksi bernilai tinggi. Fenomena “Ghozali Everyday” pada 2021 membuktikan potensi keuntungan besar, sementara kasus “Fake Banksy NFT” di Inggris menunjukkan risiko kerugian tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Ketiadaan Aturan Khusus Jadi Masalah Serius

Bamsoet menilai, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU P2SK belum menjawab kebutuhan investor dan pencipta karya digital. Saat ini, pengawasan aset digital masih terbatas pada kripto yang diperdagangkan melalui Bappebti, sedangkan NFT belum memiliki aturan jelas.

Perlu Kepastian Status Hukum dan Pengawasan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan pemerintah harus segera menentukan kategori hukum NFT, apakah masuk komoditi digital, instrumen investasi, atau bagian dari aset keuangan. Mekanisme pengawasan juga harus dirinci, termasuk peran OJK, Bappebti, dan kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Perlindungan Hak Cipta Jadi Prioritas

Selain itu, Bamsoet menyoroti perlunya perlindungan hak cipta. Banyak karya seni dijual dalam bentuk NFT tanpa izin penciptanya, yang berpotensi merugikan baik investor maupun kreator. “Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Bamsoet. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...