Pemerintah hormati hak rakyat menyampaikan aspirasi, tapi negara wajib hadir menindak tegas perusakan dan penjarahan.
Prabowo Tegaskan Komitmen Demokrasi
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana tercantum dalam hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Aspirasi Harus Damai, Anarkisme Melanggar Hukum
Kepala Negara mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak boleh mengancam ketertiban umum. Ia menegaskan, tindakan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan rumah-rumah maupun instansi, merupakan pelanggaran hukum.
“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” kata Prabowo.
Gejala Makar dan Terorisme Diwaspadai
Presiden juga menyinggung adanya indikasi tindakan di luar hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan terorisme dalam sejumlah demonstrasi di Jakarta dan daerah lain. Hal itu, menurutnya, menjadi perhatian serius pemerintah.
Instruksi Tegas untuk Aparat
Prabowo menegaskan perintah kepada Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan, terutama yang menyasar fasilitas umum, rumah warga, maupun sentra-sentra ekonomi. “Saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden.



