BerandaPresidenPresiden Prabowo: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Anarkisme Tidak Bisa Ditoleransi

Presiden Prabowo: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Anarkisme Tidak Bisa Ditoleransi

Published on

spot_img

Pemerintah hormati hak rakyat menyampaikan aspirasi, tapi negara wajib hadir menindak tegas perusakan dan penjarahan.

Prabowo Tegaskan Komitmen Demokrasi

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden  Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana tercantum dalam hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Aspirasi Harus Damai, Anarkisme Melanggar Hukum

Kepala Negara mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak boleh mengancam ketertiban umum. Ia menegaskan, tindakan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan rumah-rumah maupun instansi, merupakan pelanggaran hukum.

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” kata Prabowo.

Gejala Makar dan Terorisme Diwaspadai

Presiden juga menyinggung adanya indikasi tindakan di luar hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan terorisme dalam sejumlah demonstrasi di Jakarta dan daerah lain. Hal itu, menurutnya, menjadi perhatian serius pemerintah.

Instruksi Tegas untuk Aparat

Prabowo menegaskan perintah kepada Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan, terutama yang menyasar fasilitas umum, rumah warga, maupun sentra-sentra ekonomi. “Saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...