Tindak lanjut serius Kejagung dalam pengusutan skandal korupsi besar menyentuh sektor energi, perbankan, dan pendidikan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari tiga perkara besar yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ketiga kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), serta pengadaan barang pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
1. Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero), Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian ESDM dan PT Pertamina International Shipping (PIS).
Para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, di mana beberapa di antaranya memegang posisi strategis seperti TA, mantan Dirjen Migas 2020-2024, SN, Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, dan EP, VP Operasional & Risk Management PT PIS.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka utama YF dan kawan-kawan.
2. Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Sementara itu, dalam kasus terpisah terkait pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya, Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa 11 orang saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan staf PT Sritex serta beberapa perwakilan bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan dan analisis kredit, termasuk AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex, dan AR, Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
Kasus ini melibatkan tersangka ISL dan rekan-rekannya, yang diduga menikmati keuntungan dari pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
3. Korupsi Pengadaan Barang dalam Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ketiga menyentuh ranah pendidikan nasional. Sebanyak 5 orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Para saksi terdiri dari anggota tim teknis pengadaan alat pembelajaran teknologi informasi serta staf khusus Kemendikbudristek, termasuk dari pihak vendor seperti PT Acer Indonesia.
Dugaan korupsi ini terkait pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar, namun justru disinyalir disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pemeriksaan terhadap total 26 saksi dalam tiga perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pemberkasan perkara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional untuk mengungkap kebenaran secara transparan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS.
Ketiga kasus ini mencerminkan betapa luasnya praktik korupsi yang dapat menjangkiti berbagai sektor strategis negara — mulai dari energi, keuangan, hingga pendidikan. Penindakan hukum yang tegas dan tuntas menjadi kunci dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. (P-01)

