Kejaksaan RI Optimalkan Pemulihan Aset melalui Lelang Online
Lelang di Surabaya: Dukungan untuk Restitusi Korban
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, atas arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Dr. Amir Yanto, berhasil melaksanakan lelang aset barang rampasan negara di Surabaya dan Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan total penjualan mencapai Rp2.766.903.000.
Pada 8 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Surabaya, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, melaksanakan lelang eksekusi lainnya atas nama terpidana Minggus Umboh. Lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang memerintahkan penyerahan barang bukti kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk didistribusikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi. Dari 19 objek lelang, sembilan alat komunikasi dalam satu lot berhasil terjual seharga Rp22.703.899.
Lelang di Denpasar: Aset Properti Bernilai Tinggi
Sementara itu, di Denpasar, lelang barang rampasan negara dilakukan melalui KPKNL Denpasar atas nama terpidana Ir. Udar Pristono, M.T. dan Ria Wira alias Ayen. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT, tiga objek properti berhasil dilelang dengan hasil sebagai berikut:
- Condotel Mercure Bali Legian: Unit Deluxe Balcony seluas 28,20 m² di Jl. Sriwijaya, Legian, Bali, terjual seharga Rp800.000.000, melebihi nilai limit Rp780.000.000.
- Condotel The Legian Nirwana Suites: Unit Standar seluas 49,61 m² di Jl. Melati, Legian, Bali, terjual seharga Rp1.030.000.000.
- Tanah dan Bangunan di Villa Korji Terrace: Berlokasi di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, terjual seharga Rp914.200.000, melampaui nilai limit Rp829.200.000.
Proses Lelang Online yang Transparan
Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui platform e-Auction pada domain lelang.go.id, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran melalui surat elektronik tanpa kehadiran fisik, dengan batas waktu penawaran ditentukan oleh waktu server. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung pemulihan keuangan negara.
Upaya Berkelanjutan untuk Aset Tak Terjual
Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa aset yang tidak terjual atau Tidak Ada Penawaran (TAP) akan dilelang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pemulihan aset demi kepentingan negara. (P-01)

