JAKARTA, PARLE.CO.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hukuman Harvey Moeis dinaikkan dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, termasuk pengenaan uang pengganti dan denda.
“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (13/2/2025).
Harli menegaskan bahwa majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui putusan pengadilan di bawahnya, dengan mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan dinamika masyarakat.
Proses Hukum Selanjutnya Tergantung Sikap Terdakwa
Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan resmi dari PT Jakarta. Namun, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada sikap yang diambil oleh Harvey Moeis. Terdakwa memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk memutuskan apakah akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Harli.
Harvey Moeis Terbukti Bersalah Korupsi dan Pencucian Uang
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih berat dibandingkan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Ancaman Tambahan Hukuman Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar
Majelis hakim PT Jakarta juga menegaskan bahwa jika uang pengganti sebesar Rp 420 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara. Dalam kasus Harvey tidak memiliki harta yang cukup, hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 10 tahun,” tegas hakim Teguh. (P-01)

