JAKARTA, PARLE.CO.ID – Usulan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggunakan dana zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu tanggapan datang dari Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Saleh Partaonan Daulay.
Dalam keterangan tertulis ya, Kamis (16/1/2025), Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, zakat adalah kewajiban umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, seperti harta telah mencapai nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.
Selain itu, penggunaan zakat harus sesuai dengan delapan asnaf (kelompok) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
“Jika dana zakat ingin dialokasikan untuk program MBG, maka harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu. Jangan terburu-buru. Libatkan ulama dari berbagai organisasi seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, dan Al Washliyah. Hal yang perlu dibahas adalah apakah penggunaan zakat untuk mendukung program pemerintah sesuai dengan hukum agama,” ujar Saleh.
Tak Semua Siswa
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua siswa penerima manfaat MBG memenuhi kriteria mustahiq zakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan keberadaan siswa non-Muslim dalam program ini.
“Apakah siswa non-Muslim mau menerima dana zakat? Ada yang mengatakan mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah karena menuntut ilmu. Namun, apakah analogi ini tepat?” tambahnya.
Masih menurut Saleh, zakat adalah persoalan keagamaan yang harus melibatkan pandangan ulama. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah pernah mengatur bahwa pembayaran zakat dapat menjadi pengurang pajak.
“Mungkin aturan ini bisa menjadi pintu masuk untuk merumuskan regulasi baru, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran agama,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan bahwa pendanaan masyarakat melalui zakat dapat menjadi solusi untuk melaksanakan program MBG.
“Program ini penting, tetapi anggaran negara tentu tidak semuanya bisa dialokasikan untuk program makan bergizi gratis,” kata Sultan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa kemarin (14/1/2025).
Polemik ini menegaskan perlunya kajian mendalam dan diskusi lintas sektor agar program MBG dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan prinsip keagamaan. ***