JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyusun paket undang-undang politik atau yang disebut Omnibus Law Politik. Langkah ini diambil sebagai upaya menyederhanakan regulasi politik dan memperbaiki sistem pemerintahan.
Secara garis besar, Omnibus Law Politik akan mencakup berbagai aspek seperti pengaturan partai politik, pemilu, pilkada, hingga prosedur hukum sengketa pemilu. Pengalaman DPR dalam mengelola sistem politik juga akan menjadi landasan penting dalam penyusunannya.
“Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal, tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” ungkap Rifqinizamy saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Evaluasi Pilpres, Pileg, dan Pilkada Menuju 2025
Dikutip dari Antara, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada setelah memasuki masa sidang pada 2025. Evaluasi ini bertujuan menghasilkan rekomendasi yang menjadi bahan untuk merancang legislasi politik yang lebih baik.
“Evaluasi itu akan dilakukan jauh-jauh hari sebelum 2029, sehingga hasilnya dapat memberikan rekomendasi penting bagi Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Aduan Pemilu Selama 2024
Sepanjang tahun 2024, Komisi II DPR menerima 495 aduan, dengan 201 di antaranya berkaitan langsung dengan masalah pemilu. Aduan tersebut meliputi berbagai isu seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas penjabat kepala daerah, praktik politik uang, penyebaran hoaks, isu SARA, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
“Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN hingga mobilisasi bantuan sosial di beberapa tempat,” ujar Rifqinizamy.
Perbaikan Sistem Pilkada dan Kepemimpinan Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan pilkada yang baru selesai dilaksanakan. Menurutnya, opsi sistem pilkada yang dipilih oleh DPRD menjadi salah satu bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pergantian kepemimpinan daerah.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan di provinsi, kabupaten, dan kota dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat,” kata Bahtra.
Penyusunan Omnibus Law Politik menjadi langkah strategis DPR RI untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. Dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta respons terhadap aduan masyarakat, diharapkan undang-undang ini mampu menciptakan sistem politik yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. (P-01)