JAKARTA, PARLE.CO.ID – Reses, pada Selasa, 17 Desember 2024 kemarin, Anggota DPD RI Irman Gusman mejalani Megiatan kunjungan kerjanya ke Padang, Sumatera Barat (Subar). Kunjungan kali ini, Irman bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk membahas berbagai hal, khususnya terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Serentak yang baru aja usai.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (31/12/2024), Irman mengatakan, pertemuan
dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 menjadi UU, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.6/2020, khususnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kami fokus pada evaluasi rendahnya partisipasi pemilih, serta pentingnya memisahkan pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada agar partisipasi masyarakat tetap tinggi,” kata dia.
Selain itu, lanjut Senator dari Sumbar itu saat bertemu Ketua Bawaslu Sumbar, Alni SH., M.Kn dan Nurelida A.Md beserta jajaran, dirinya juga mengusulkan agar upaya evaluasi tidak hanya menyoroti aspek teknis, tapi juga merangkul generasi muda.
“Termasuk, memberi kesempatan lebih besar bagi calon kepala daerah potensial tanpa terbebani biaya tinggi,” demikian mantan Ketua DPD RI itu. ***