JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi II DPR RI berencana memanggil sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN terkait untuk menuntaskan konflik agraria yang sering melibatkan masyarakat dan perusahaan negara. Rencana ini akan diajukan setelah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI.
Rencana ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024) menyoroti konflik agraria.
Dikatakan Rifqinizamy bahwa konflik agraria antara masyarakat dan pihak swasta, relatif lebih mudah diselesaikan dibandingkan konflik dengan negara.
“Malu juga kita, di satu sisi negara ingin menegakkan hukum, tetapi bagian dari negara sendiri tidak taat hukum,” ujarny.
Ia menyebut bahwa konflik agraria yang melibatkan BUMN, sering terjadi pada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, atau perusahaan dengan aset tanah yang luas.
“Salah satu masalah yang sering muncul adalah pembangunan di atas tanah yang diklaim milik masyarakat, tetapi proses kepemilikannya belum selesai,” sebutnya lagi.
Selain dengan BUMN, menurut Rifqinizamy, masalah serupa juga ditemukan pada aset yang dikelola kementerian atau lembaga pemerintah. Dia mencontohkan kasus di mana tanah masyarakat didaftarkan sebagai aset kementerian tanpa bukti kepemilikan yang jelas, seperti sertifikat, karena proses pengukuran yang kurang cermat.
“Tanah milik masyarakat atau swasta ini diklaim sebagai milik kementerian saat didaftarkan ke Kementerian Keuangan. Tanpa verifikasi, tanah tersebut dimasukkan ke dalam daftar aset negara,” jelas Politisi Partai NasDem tersebut.
Masalah ini, lanjut Rifqinizamy, kerap menjadi kendala ketika masyarakat ingin menjual tanahnya. Status kepemilikan yang tidak jelas membuat calon pembeli ragu untuk melanjutkan transaksi.
“Ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam administrasi negara dan administrasi pertanahan kita ke depan,” pungkasnya. ***