Kamis, 23 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Wamen PKP, Fahri Hamzah: Jangan Sembarangan Mengalihfungsikan Lahan Sawah jadi Perumahan

    LOMBOK BARAT, PARLE.CO.ID – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI, Fahri Hamza mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) dan pengembang untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perumahan baru.

    “Kalau sawah (di Lombok Barat), habis menjadi rumah, bagaimana masa depan kita?” ujar Fahri saat meninjau dua lokasi perumahan di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip Senin (30/12/2024).

    Lokasi yang dikunjungi Wamen PKP Fahri Hamzah, meliputi Perumahan Nata Alam Mavila III di Desa Bajur dan Perumahan Melanesia II di Desa Bagik Polak.

    Dalam kunjungannya, Fahri menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan kelestarian lahan produktif. Untuk itu, ia mendorong inovasi dengan memanfaatkan kawasan kumuh sebagai lokasi pembangunan perumahan, sehingga dapat memberikan solusi perumahan sekaligus mengatasi kekumuhan.

    Selain itu, Fahri menegaskan pentingnya mempercepat proses perizinan penataan kawasan tanpa merugikan lingkungan. Ia mengingatkan agar pejabat daerah mendukung upaya ini, bukan malah mempersulit.

    “Jika ada kepala daerah yang mempersulit, kita akan melakukan perhitungan,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu lagi.

    Fahri juga meminta pengembang untuk memperhatikan standar rumah sehat, meskipun rumah tersebut berstatus sederhana. Hal ini mencakup sistem sanitasi yang baik, dapur yang layak, serta ventilasi dan instalasi listrik yang memadai.

    “Jangan karena sederhana, rumah jadi tidak sehat. Jadi, standar rumah sehat itu, harus diperhatikan betul” demikian Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut menekankan.

    Dukung Kementerian PKP

    Penjabat Bupati Lombok Barat, Ilham, menyatakan dukungannya terhadap arahan Kementerian PKP. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

    “Lombok Barat memiliki 12.331 hektare LP2B dan 13.125 hektare KP2B yang tersebar di berbagai kecamatan,” kata Ilham menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan di luar pertanian.

    “Kami ingin Lombok Barat menjadi bagian dari lumbung pangan negara,” pungkasnya lagi. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus