JAKARTA, PARLE.CO.ID — Selasa (24/12/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Persidangan ini melibatkan tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yaitu:
- Erintuah Damanik, S.H. (Nomor Penetapan 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst).
- Heru Hanindyo, S.H. (Nomor Penetapan 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst).
- Mangapul, S.H. (Nomor Penetapan 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst).
“Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso, S.H., dengan anggota Toni Irfan, S.H. dan Mardiantos, S.H.,” tulis pernyatan pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada 23 Oktober 2024 di rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan penasihat hukum Lisa Rachmat, yang menjadi kuasa hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait tindak pidana suap. Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba di Jakarta pada 31 Oktober 2024.
Pasal-Pasal yang Didakwakan
Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan beberapa pasal alternatif dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Primair: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 12B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Lebih Subsidiair: Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda Sidang dan Respon Terdakwa
Dalam sidang tersebut:
- Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, persidangan terhadap mereka akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
- Heru Hanindyo, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Sidang untuk terdakwa Heru Hanindyo dijadwalkan kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dinamika dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan suap dalam penanganan perkara besar lainnya, yakni kasus Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Majelis Hakim dan Tim Penuntut Umum juga diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan yang adil dan mengedepankan kebenaran materiil dalam kasus yang melibatkan kepentingan negara dan kepercayaan masyarakat ini. (P-01)

