JAKARTA, PARLE.CO.ID — Senin (23/12/2024) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Serah terima ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Lima Korporasi sebagai Tersangka
- PT Panca Agro Lestari
- PT Palma Satu
- PT Banyu Bening Utama
- PT Seberida Subur
- PT Kencana Amal Tani
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh lima korporasi tersebut mencapai:
- Rp4.798.706.951.640,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- US$ 7.885.857,36 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh dolar Amerika Serikat).
Kerugian ini dihitung dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat penyimpangan pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Kerugian Lingkungan Hidup
Selain kerugian keuangan, penyimpangan dalam alih fungsi kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (tujuh puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Angka ini dihitung berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Profil Tersangka Korporasi
Kelima korporasi tersebut diwakili oleh:
Nama: Tovariga Triaginta Ginting
Tempat/Tanggal Lahir: Tebing Tinggi, 8 Agustus 1987
Alamat: Jalan Seruling Nomor 04, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
Jabatan: Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Tindak Pidana Korupsi
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ketiga: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan akan fokus pada pembuktian dan pengungkapan fakta hukum terkait kasus besar ini.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjadi contoh dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (P-01)