Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group: Lima Korporasi Jadi Tersangka

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Senin (23/12/2024) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    “Serah terima ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Lima Korporasi sebagai Tersangka

    1. PT Panca Agro Lestari
    2. PT Palma Satu
    3. PT Banyu Bening Utama
    4. PT Seberida Subur
    5. PT Kencana Amal Tani

    Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh lima korporasi tersebut mencapai:

    • Rp4.798.706.951.640,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah)
    • US$ 7.885.857,36 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh dolar Amerika Serikat).

    Kerugian ini dihitung dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat penyimpangan pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.

    Kerugian Lingkungan Hidup
    Selain kerugian keuangan, penyimpangan dalam alih fungsi kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (tujuh puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Angka ini dihitung berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

    Profil Tersangka Korporasi
    Kelima korporasi tersebut diwakili oleh:

    Nama: Tovariga Triaginta Ginting
    Tempat/Tanggal Lahir: Tebing Tinggi, 8 Agustus 1987
    Alamat: Jalan Seruling Nomor 04, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
    Jabatan: Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik

    Pasal-Pasal yang Disangkakan

    Tindak Pidana Korupsi

    • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tindak Pidana Pencucian Uang

    1. Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    2. Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    3. Ketiga: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Langkah Selanjutnya
    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan akan fokus pada pembuktian dan pengungkapan fakta hukum terkait kasus besar ini.
    Kesimpulan

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penanganan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjadi contoh dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (P-01)

     

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus